Pangkep, Lintasnews5terkini.com – Sebanyak 10 nelayan asal Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, yang sebelumnya diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pangkep, kini telah dibebaskan dan dikenakan wajib lapor.
Para nelayan tersebut sebelumnya ditangkap di perairan Pulau Sarappo Lompo karena menggunakan alat tangkap terlarang berupa cantrang saat melaut.
Mereka sempat ditahan di Mapolres Pangkep untuk keperluan penyelidikan.
Kasat Polairud Polres Pangkep, AKP Nompo, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pangkep, Selasa (18/3), beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa penggunaan cantrang tidak hanya melanggar aturan perikanan, tetapi juga sangat merusak ekosistem laut.
“Cantrang ini merugikan ekosistem karena biota laut, baik yang kecil maupun yang belum layak tangkap, ikut terjaring dan rusak. Ini mengancam kelestarian laut, sehingga kami lakukan penindakan tegas,” ungkap AKP Nompo.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari pengakuan para nelayan, praktik penangkapan ikan dengan cantrang tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 10 tahun di wilayah perairan Liukang Tupabbiring.
Selain mengamankan 10 nelayan, pihak kepolisian juga menyita satu unit kapal cantrang, satu set alat tangkap, serta hasil tangkapan mereka sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para nelayan tersebut sebelumnya dijerat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Namun, saat ini mereka dibebaskan dengan status wajib lapor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
(TIM)