BeritaDaerahMakassar

Halal BI Halal 1446 Hijriyah IWSS Papua ‘Perkuat Tali Silaturahmi .

×

Halal BI Halal 1446 Hijriyah IWSS Papua ‘Perkuat Tali Silaturahmi .

Sebarkan artikel ini

Makassar-lintasnews5terkini.com/Ketua IWSS(Ikatan Wanita Sulsel ) Hj Rukiyah Ariadi.SE wilayah Provinsi Papua mengadakan acara halal bihalal Jumat 11/4/2025 di rumah makan Seruni jalan Bau Mangga Kota Makassar Prov Sulsel Sekira pukul 15.00 .

Seluruh pengurus IWSS Wilayah Papua dari IWSS Timika,Jayapura,Merauke,Nabire Sorong,Papua Barat Daya,Puncak Jaya Wijaya ,IWSS Kota dan IWSS wilayah Provinsi Papua dan ketua KKSS Prov Papua beserta rombongan nya  yang di undang khusus oleh ketua IWSS Hj Rukiyah untuk bersilaturahmi antara sesama pengurus IWSS.  halal bihalal yang di gelar secara dadakan menjadi momentum yang sangat berharga ,yang mana masih dalam suasana idul Fitri 1446 Hijriyah saling maaf memaaf kan

Perantau Bugis Makassar yang ada di Papua tetap solid dalam memper erat ikatan tali silaturahmi i acara Mubes KKSS ke XII dan SPBM XXV yang di laksanakan secara Akbar di hotel Four Point Makassar merupakan agenda tahunan disinilah para perantau pulang kampung di moment inilah tempat nya memperkuat silaturahim (Ani Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta