Berita Daerah Aceh

Terkait Surat Pemotongan Pokir, Sekwil : Tegaskan Tidak Ada Pemotongan

×

Terkait Surat Pemotongan Pokir, Sekwil : Tegaskan Tidak Ada Pemotongan

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Lintasnews5terkini.com  Sekretaris Wilayah (Sekwil) Partai NasDem Aceh, Heri Julius, S.Sos., M.M., akhirnya angkat suara terkait beredarnya surat resmi yang disebut-sebut sebagai pemotongan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Fraksi NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Surat tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi NasDem DPRA, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.

Dalam klarifikasinya, Heri Julius menegaskan bahwa tidak ada pemotongan pokir seperti yang ramai diperbincangkan. “Perlu saya jelaskan, tidak ada pemotongan pokir,” tegas Heri kepada Media, Senin (22/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa surat tersebut hanya merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan rapat internal Fraksi NasDem, yang bertujuan untuk menampung usulan program dari masyarakat melalui Partai NasDem.

“Yang ada hanyalah penyampaian kepada anggota Fraksi NasDem untuk menampung aspirasi masyarakat, agar bisa diperjuangkan melalui anggota Fraksi. Ini merupakan bagian dari mekanisme partai dan sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Tidak ada yang menyalahi ketentuan,” jelas Heri.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini dilakukan demi memperkuat peran partai dalam menyerap dan memperjuangkan kebutuhan rakyat secara langsung di parlemen.

Fraksi NasDem di DPRA, lanjutnya, tetap berkomitmen untuk bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas sebagai wakil rakyat yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta