Nasional

Rakortek Perumahan Perdesaan, Wamendagri Ribka: Kemendagri Dukung Penuh Program Tiga Juta Rumah

×

Rakortek Perumahan Perdesaan, Wamendagri Ribka: Kemendagri Dukung Penuh Program Tiga Juta Rumah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh program tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu disampaikan Ribka setelah menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perumahan Perdesaan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Kegiatan tersebut digelar atas kerja sama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kemendagri.

Lebih lanjut, Ribka mengatakan, kementerian dan lembaga terkait memang saling bersinergi untuk mendukung berbagai program Presiden Prabowo Subianto, termasuk penyediaan tiga juta rumah bagi MBR. “Sehingga posisi kami, Pak Menteri Dalam Negeri sangat-sangat mendukung terkait dengan pelaksanaan pembangunan tiga juta rumah per tahun sesuai dengan program Bapak Presiden dalam Asta Cita,” jelasnya.

Ia menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri PKP Maruarar Sirait telah melakukan sejumlah upaya untuk menyukseskan program tersebut. Hal ini termasuk dengan menggelar Rakortek Perumahan Perdesaan yang melibatkan jajaran pemerintah daerah (Pemda).

Dia menjelaskan, sebagai pembina dan pengawas jalannya pemerintahan, Kemendagri mendorong Pemda agar turut mendukung program tersebut. Terlebih, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah, sedangkan bupati/wali kota bertindak sebagai pelaksana program.

“Sehingga memang posisi kami hari ini adalah bagaimana kita mengoordinasikan para pimpinan di daerah, dalam hal ini gubernur, termasuk acara pada hari ini kita menghadirkan [kepala daerah],” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah dalam arahannya menegaskan komitmen Presiden Prabowo untuk menyediakan rumah bagi masyarakat kecil. Komitmen ini ditunjukkan, antara lain, dengan membentuk Satgas Perumahan dan Kementerian PKP. Adapun program tiga juta rumah bagi masyarakat kecil akan tersebar di daerah perkotaan, perdesaan, dan wilayah pesisir.

Fahri mengimbau Pemda agar mendata kebutuhan rumah bagi masyarakat kecil di daerahnya masing-masing. Sebab, kata dia, keakuratan data berperan penting dalam menyukseskan penyediaan rumah tersebut. “Mohon didata secara detail kebutuhan rumah ada berapa? Rumah tidak layak huni ada berapa?” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengatakan, selain persoalan rumah, pihaknya juga memperhatikan kualitas kawasan permukiman. Hal ini karena keduanya saling berkaitan untuk mewujudkan lingkungan yang baik. “Karena teorinya mengatakan kalau kawasannya diperbaiki biasanya perumahannya tambah baik. Tapi kalau rumahnya diperbaiki, kawasannya buruk, biasanya rumahnya memburuk,” jelasnya.

Sebagai informasi, Rakortek tersebut dihadiri oleh sejumlah gubernur, bupati, dan wali kota. Hadir pula kepala dinas serta pejabat maupun pihak terkait lainnya. Dalam kesempatan itu, Kementerian PKP juga memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah pihak yang dinilai telah mendukung program tiga juta rumah. Mereka di antaranya Pemerintah Provinsi Aceh, PT Adaro, Yayasan Buddha Tzu Chi, dan PT Berau Coal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta