Daerah

Beredar Isu Polisi akan Diam saat Massa Pendemo Masuk ke Gedung DPRD, ini Tanggapan Polda Sulteng

×

Beredar Isu Polisi akan Diam saat Massa Pendemo Masuk ke Gedung DPRD, ini Tanggapan Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Terkait dengan Aksi Ujuk Rasa yang berakhir Ricuh di sejumlah daerah di Indonesia, sejumlah pesan berantai berseliweran di Media Sosial termasuk di grup Whatsapp yang meresahkan masyarakat.

Salah satunya tersebar isu yang menyatakan, “Pak hari Senin ckp dirumah Krn hari Senin akan demo besar dipalu jaga keluarga utamanya jln samratulangi dan Jl. Hasanuddin (Taman GOR)..polisi kemungkinan JK SDH ada yg anarkis digedung DPRD polisi akan pulang dan membiarkan Krn polisi TDK ingin ada lagi konflik dgn masyarakat yg akhirnya digoreng kesana kemari”,

Menanggapi isu yang menyebar tersebut, Pihak Kepolisian Daerah ( Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dikonfirmasi beberapa media di Palu, Minggu, 31 Agustus 2025, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan, bahwa Polri dalam hal ini Polda Sulteng menegaskan tidak menghalangi siapapun yg akan menyampaikan aspirasi sebagaimana UU Penyampaian Pendapat Dimuka Umum.

UU ini sebut Kasubbid Penmas, bertujuan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi, tetapi juga memastikan bahwa hak tersebut dilaksanakan secara bertanggung jawab, menjaga keamanan, ketertiban, dan menghormati hak asasi orang lain,

“Kepolisian bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada peserta, melakukan koordinasi, serta mengamankan lokasi dan rute penyampaian pendapat yg dilaksanakan secara tertib dan damai, ” Ucapnya.

AKBP Sugeng Lestari juga mengingatkan untuk waspadai pihak luar yg berpotensi melakukan provokasi, shg aspirasi yg disampaikan tidak sesuai dg tuntutan yang disampaikan serta berlanjut dg tindakan anarkis, merusak fasilitas pemerintah, fasilitas Umum serta melakukan penjarahan bahkan pembakaran.

Apabila hal tersebut terjadi, Bapak Presiden sudah dengan tegas memerintahkan kpd Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan tindakan tegas demi pemulihan keamanan.

“Seluruh langkah yang dilakukan Polri di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang, maupun ketentuan lainnya. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya

“Polda Sulteng dan Polres jajaran akan melaksanakan pengamanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pentahapan penanganan situasi secara disiplin. Prioritas utama adalah melindungi keselamatan masyarakat, personel Polri dan mitra kamtibmas di lapangan, markas komando, asrama, serta objek vital lainnya, ” Ucapanya.

Dalam kesempatan ini, AKBP Sugeng juga meminta kepada pihak Sekolah baik SMA, SMK atau bahkan SMP untuk mengingatkan para pelajarnya agar tidak terlibat dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum, terlebih saat jam-jam pelajaran.

AKBP Sugeng juga mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi agar tetap kondusif.

“Polda Sulteng menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus sesuai dengan aturan hukum, ” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta