Daerah

Polda Sulteng Gerebek Tambang Emas Ilegal di Desa Tombi Kabupaten Parigi Moutong, 6 Alat Talang Disita

×

Polda Sulteng Gerebek Tambang Emas Ilegal di Desa Tombi Kabupaten Parigi Moutong, 6 Alat Talang Disita

Sebarkan artikel ini

Parigi Moutong, Lintasnews5terkini.com – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Polres Parigi Moutong melaksanakan operasi penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (11/4/2026).

Operasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 19.30 WITA ini menyasar 5 titik utama di Desa Tombi (Kecamatan Ampibabo), Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Suratno, S.I.K., M.H., didampingi Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H, Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng AKBP Aditya, S.I.K., serta jajaran pejabat utama Polres Parigi Moutong bersama personel Tim Gabungan.

Setibanya di lokasi titik koordinat sasaran di Desa Tombi pada pukul 12.03 WITA, tim menemukan 6 (enam) unit alat talang yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Tindakan tegas langsung diambil dengan memasang garis polisi (police line) pada 5 (lima) unit talang, sementara 1 (satu) unit lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.

Selain penindakan fisik, tim juga memasang 4 (empat) buah baliho imbauan penghentian aktivitas pertambangan ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski telah melakukan penyisiran, tim menghadapi kendala di lapangan di mana tidak ditemukan alat berat excavator, dan aktivitas penambangan sedang berhenti. Selain itu, masyarakat pendulang setempat enggan memberikan keterangan, sehingga minim informasi terkait pelaku penanggung jawab kegiatan PETI tersebut.

Kombes Pol. Suratno menegaskan bahwa lokasi tambang tersebut belum memiliki izin, sehingga seluruh kegiatan wajib dihentikan. Tindakan ini merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Kombes Pol. Suratno.

Setelah menyelesaikan penindakan di Desa Tombi pada pukul 13.30 WITA, tim melanjutkan pergeseran ke Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu, untuk melakukan pengamanan barang bukti lain serta pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait aktivitas PETI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta