Daerah

Polda Sulteng Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kasimbar, Satu Unit Ekskavator beserta Operator Diamankan

×

Polda Sulteng Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kasimbar, Satu Unit Ekskavator beserta Operator Diamankan

Sebarkan artikel ini

Parigi Moutong, Lintasnews5terkini.com – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah bersama Unit II Satreskrim Polres Parigi Moutong serta Polsek Kasimbar melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun VI Toriapes, Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.

Operasi yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/01/IV/2026/SPKT. SAT RESKRIM/RES PARIMO/POLDA SULTENG. Dalam penggerebekan di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion berwarna hijau yang tengah beroperasi.

Saat melakukan penindakan, tim didampingi oleh perangkat desa setempat, termasuk Kepala Desa Kasimbar, Ihwan, beserta sejumlah Kepala Dusun dan Babinsa Serma Aan Kurniawan untuk memastikan transparansi prosedur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah pihak yang terlibat. Petugas mengamankan seorang pengawas lapangan berinisial R (40) asal Poso, serta operator alat berat S alias Aco. Selain kedua orang tersebut, kepolisian telah mengantongi identitas tiga terduga pemodal, yakni H (Luwuk), H (Poso), dan B (Palu), serta pemilik alat berat berinisial HS (Palu/Gorontalo).

“Saat ini tim telah mengamankan operator dan pengawas lapangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satu unit ekskavator juga disita sebagai barang bukti dan tengah dalam proses mobilisasi menuju Mako Polres Parigi Moutong,” ujar Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Suratno S.I.K., M.H.

Sebagai rencana tindak lanjut, kepolisian akan terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), berkoordinasi dengan dinas terkait, serta melaksanakan proses penyidikan untuk mengejar para pemodal serta pemilik lokasi guna memutus rantai aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Sulawesi Tengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta