Info Seputar Sulawesi

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Klarifikasi dan Beri Sanksi SPBU 74.915.09 Pasangkayu

×

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Klarifikasi dan Beri Sanksi SPBU 74.915.09 Pasangkayu

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu, Sulawesi Barat,  Lintasnews5terkini.com  – Pertamina Patra Niaga Sulawesi memberikan klarifikasi resmi terkait temuan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis JBT Solar yang tidak sesuai prosedur di SPBU 74.915.09, Desa Bulucindolo, Kabupaten Pasangkayu.

Kejadian tersebut terungkap pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 12.40 WITA, ketika sebuah kendaraan Toyota Avanza diketahui melakukan pengisian JBT Solar menggunakan tangki yang telah dimodifikasi. Praktik ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan ketertiban distribusi BBM di wilayah tersebut.

Sebelumnya, SPBU yang sama juga telah menerima surat peringatan pada 19 September 2025 terkait transaksi BBM Pertalite di luar batas kewajaran.

Sebagai langkah tegas, Pertamina Patra Niaga Sulawesi menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara penyaluran JBT Solar di SPBU 74.915.09 selama tujuh hari, yakni mulai 2 hingga 8 Oktober 2025. Selama masa pembinaan, spanduk bertuliskan “SPBU Sedang Dalam Pembinaan” akan dipasang di lokasi. Konsumen pun diarahkan untuk membeli BBM JBT Biosolar di SPBU terdekat 74.915.05 Ako, berjarak sekitar 5 kilometer.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Pertamina dalam menjaga transparansi dan keadilan distribusi energi.

“Kami sangat menyesalkan adanya praktik pengisian BBM yang tidak sesuai aturan ini. Sebagai penyedia energi nasional, kami berkomitmen memastikan distribusi BBM berjalan dengan jujur dan adil bagi seluruh masyarakat. Tindakan tegas ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan energi sampai kepada yang berhak,” ujarnya, Rabu, 2/10/2025.

Pertamina Patra Niaga Sulawesi menegaskan akan terus menjaga integritas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi demi memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi secara bertanggung jawab.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan dugaan praktik kecurangan di lapangan melalui Pertamina Call Center 135 atau aparat berwenang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk Pertamina, masyarakat dapat mengunjungi mypertamina.id, mengikuti media sosial @pertaminasulawesi dan @mypertamina, atau menghubungi Pertamina Call Center 135.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta