DaerahGowaNews

Aktivitas Truk Tambang di Poros Malino Dikeluhkan Warga, Dinilai Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan Pengendara

×

Aktivitas Truk Tambang di Poros Malino Dikeluhkan Warga, Dinilai Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan Pengendara

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulsel, Lintasnews5terkini.com  — Aktivitas truk tambang yang hilir mudik di jalan poros Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini menuai banyak keluhan dari pengguna jalan. Pasalnya, selain berpotensi merusak kondisi jalan raya, kendaraan pengangkut pasir tersebut juga dianggap membahayakan keselamatan pengendara lain.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah truk pengangkut pasir terlihat melintas tanpa menutup bak muatan dengan terpal sebagaimana diatur dalam peraturan lalu lintas. Akibatnya, pasir yang diangkut mudah tertiup angin dan beterbangan ke arah pengguna jalan lain, terutama pengendara sepeda motor yang melintas di belakangnya.

“Saya beberapa kali hampir jatuh karena pasirnya mengenai mata saat berkendara. Ini sangat berbahaya,” ungkap salah seorang pengendara motor yang melintas di jalur tersebut, Kamis (16/10/2025).

Selain membahayakan keselamatan, intensitas kendaraan berat yang lalu lalang setiap hari juga menyebabkan kondisi jalan poros Malino cepat mengalami kerusakan. Sejumlah titik sudah mulai berlubang akibat beban berlebih dari kendaraan tambang tersebut.

Warga pun berharap pemerintah daerah bersama aparat kepolisian tidak menutup mata terhadap situasi ini. Mereka mendesak agar ada tindakan tegas terhadap truk tambang yang melanggar aturan serta peningkatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut yang diduga tidak memperhatikan dampak lingkungan maupun keselamatan publik.

“Jangan tunggu ada korban dulu baru ditindak. Jalan ini milik bersama, bukan hanya untuk truk tambang,” tegas salah seorang warga dengan nada kesal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penanganan terhadap truk tambang yang melanggar aturan di jalur poros Malino tersebut.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta