MarosNews

Polres Maros Tangkap Mantan Kades Moncongloe yang Lama Buron Kasus Penipuan dan Penggelapan

×

Polres Maros Tangkap Mantan Kades Moncongloe yang Lama Buron Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

MAROS, Lintasnews5terkini.com  — Setelah cukup lama menjadi buronan, Muh. Amir, mantan Kepala Desa Moncongloe, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Maros. Penangkapan dilakukan di depan Balai Pertanian, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Kebenaran penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam.

“Benar, pelaku penipuan dan penggelapan atas nama Muh. Amir, mantan Kades Moncongloe, telah kami tangkap dari pelariannya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Maros,” ujar IPTU Ridwan.

Kasus ini bermula dari laporan H. Abdul Salam HS, salah satu pengusaha pengembang perumahan di Kabupaten Maros, yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tanah oleh pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, Muh. Amir kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Maros.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, H. Abdul Salam HS menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Maros atas keberhasilan mereka dalam menangkap pelaku yang sempat bersembunyi di Kota Makassar.

“Kami selaku korban sangat mengapresiasi kinerja Polres Maros. Kami berharap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Sebagai korban, kami merasa malu dengan perbuatan pelaku, karena tanah yang dijual kepada kami ternyata sudah lebih dulu dijual kepada orang lain,” ungkapnya.

Dengan tertangkapnya Muh. Amir, korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta