NewsPendidikan

UPT SPF SD Inpres Buttatianang II Makassar Gelar Upacara Bendera, Senin 20 Oktober 2025

×

UPT SPF SD Inpres Buttatianang II Makassar Gelar Upacara Bendera, Senin 20 Oktober 2025

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – UPT SPF SD Inpres Buttatianang II menggelar upacara bendera rutin pada Senin, 20 Oktober 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman sekolah tersebut berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh siswa, guru, serta staf sekolah.

Kepala UPT SPF SD Inpres Buttatianang II, Ilyanti Hasirah Nurgas, S.Pd., M.Pd., dalam amanatnya, menekankan pentingnya disiplin, semangat belajar, dan nilai-nilai kebangsaan yang harus ditanamkan sejak dini kepada para peserta didik.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekolah serta meningkatkan prestasi akademik maupun non-akademik.

“Upacara bendera bukan sekadar rutinitas, tetapi momen untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, kedisiplinan, dan tanggung jawab,” ujarnya.

Selain pembacaan teks Pancasila, UUD 1945, dan janji siswa, kegiatan juga diisi dengan penampilan petugas upacara dari perwakilan kelas atas yang mendapat apresiasi karena mampu menjalankan tugas dengan baik dan tertib.

Upacara bendera ini menjadi bagian dari upaya sekolah dalam menanamkan karakter nasionalisme dan memperkuat solidaritas antarwarga sekolah.

Suasana berlangsung penuh semangat dan diakhiri dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa serta kemajuan dunia pendidikan.

(Adelia/Alif)

Follow Berita Lintasnews5terkini di Tiktok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta