GowaNews

Puluhan Aktivis Garik Gelar Aksi di Pettarani: Desak Evaluasi Kinerja Kapolres Gowa dan Penindakan Tambang Ilegal

×

Puluhan Aktivis Garik Gelar Aksi di Pettarani: Desak Evaluasi Kinerja Kapolres Gowa dan Penindakan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  — Suara gemuruh perlawanan terdengar di kawasan bundaran Jl. A.P. Pettarani – Jl. Sultan Alauddin, Makassar. Puluhan aktivis yang tergabung dalam Garik (Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual) menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk besar bertuliskan “Evaluasi Kinerja Kapolres Gowa.”

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa, khususnya yang diduga dilakukan oleh CV. Gowa Zabumi Perkasa, perusahaan yang disebut secara terang-terangan menambang dan menjual material pasir tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

Dua Tuntutan Utama

Dalam aksinya, para demonstran membawa dua tuntutan pokok.

Pertama, mereka mendesak Kepala BBWS Pompengan Jenneberang serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan untuk turun langsung ke lapangan melakukan audit dan penertiban aktivitas tambang di Gowa — baik dari aspek legalitas perizinan maupun standar teknis operasional.

Kedua, massa aksi menuntut Kapolda Sulsel agar segera mengevaluasi bahkan mencopot Kapolres Gowa dan jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dinilai gagal menindak tegas praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya.

“Gowa Jadi Jantung Tambang Ilegal”

Di tengah aksi, Imam Tawang, selaku Dewan Komando Garik, menyatakan bahwa unjuk rasa ini merupakan bentuk “Perlawanan dan Prakondisi Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025.”

“Berdasarkan hasil investigasi kami, serta informasi yang kami peroleh, diduga kuat Kabupaten Gowa telah menjadi jantung tambang ilegal,” ujar Imam Tawang.

Ia menegaskan bahwa setelah aksi hari ini, pihaknya akan melanjutkan langkah dengan mendatangi Mapolres Gowa dan Mapolda Sulsel untuk melakukan aksi lanjutan sekaligus pelaporan resmi.

Landasan Hukum dan Dugaan Pembiaran

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menindak setiap kegiatan pertambangan tanpa izin (IUP).

Namun, menurut Garik, implementasi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan masih jauh dari harapan. Dalam praktiknya, mereka menduga adanya pembiaran atau pengecualian hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tertentu di wilayah Gowa.

Lebih lanjut, Imam Tawang mengungkapkan bahwa CV. Gowa Zabumi Perkasa diduga kuat menyuplai material pasir ilegal kepada perusahaan Batching Plant Prima Karya Manunggal, yang merupakan bagian dari Semen Tonasa Group.

Sorotan terhadap Aparat dan Instruksi Presiden

Imam juga menyayangkan sikap aparat kepolisian di Polda Sulsel dan Polres Gowa yang dinilai tidak menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo mengenai penutupan tambang ilegal dan pelaksanaan operasi besar-besaran terhadap pelaku tambang tanpa izin.

“Kondisi ini bukan hanya mencederai supremasi hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kehidupan sosial masyarakat,” tegasnya.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *