JenepontoNews

Tak Menggunakan Papan Informasi Penggunaan Dana BOS, SMK 5 Jeneponto Disorot

×

Tak Menggunakan Papan Informasi Penggunaan Dana BOS, SMK 5 Jeneponto Disorot

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Sulsel, Lintasnews5terkini.com  — Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Jeneponto menjadi sorotan publik setelah diketahui tidak memasang papan informasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai keterbukaan pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.

Pantauan sejumlah pihak di lingkungan sekolah, tidak ditemukan papan informasi yang biasanya berisi rincian alokasi dan realisasi Dana BOS, sebagaimana diwajibkan oleh aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menurut ketentuan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, setiap satuan pendidikan wajib memasang papan informasi penggunaan dana di tempat yang mudah diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi publik.

“Sekolah seharusnya terbuka terhadap penggunaan dana BOS agar masyarakat, khususnya orang tua siswa, bisa mengetahui ke mana anggaran pendidikan itu dialokasikan,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya, Rabu (12/11/2025).

Pihak sekolah hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. Namun, beberapa guru yang ditemui menyebutkan bahwa papan informasi tersebut “masih dalam proses pembaruan” dan akan segera dipasang kembali.

Sementara itu, aktivis pendidikan di Jeneponto, Desta, menilai bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian penting dari tata kelola pendidikan yang baik.

“Transparansi penggunaan dana BOS bukan sekadar formalitas. Ini bentuk tanggung jawab moral dan administratif kepada masyarakat,” tegasnya.

Desta juga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto turun langsung untuk memastikan semua sekolah di wilayahnya mematuhi aturan tentang keterbukaan informasi dana BOS.

Hingga kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak sekolah maupun instansi terkait guna menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

 

Laporan : TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta