Nasional

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

×

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera meminta pemerintah daerah (Pemda) di wilayah terdampak bencana di Sumatera untuk mempercepat pendataan hunian tetap (huntap), termasuk melakukan klasifikasi. Sebagaimana diketahui, terdapat tiga klasifikasi huntap yang terdiri dari huntap insitu (di lokasi semula), huntap eksitu (dipindahkan ke lokasi pilihan/swadaya sendiri), dan huntap eksitu terpusat/komunal (berbentuk kompleks).

Tito menekankan, kecepatan dan akurasi data menjadi kunci percepatan pembangunan huntap bagi masyarakat terdampak. Pemda diberi tenggat waktu satu minggu untuk menyelesaikan pendataan klasifikasi huntap secara akurat. Ia menegaskan, huntap dibangun hanya untuk rumah yang rusak berat atau hilang.

“Saya kasih deadline tadi sampai dengan hari Rabu depan. Sambil kami paralel dengan itu, BPS turun, BNPB juga turun, saya juga dari Satgas [PRR] ini ada juga tim yang turun ke tiga provinsi ini. Dan saya minta juga dukungan dari gubernur-gubernur juga mendorong para bupati, wali kota, melakukan pendataan tadi,” katanya kepada awak media usai memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Huntap di Sekretariat Posko Satgas PRR, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ia menyampaikan, hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar penentuan skema pembangunan huntap yang tepat bagi masyarakat terdampak. Pihaknya juga meminta kepala daerah untuk turun langsung mempercepat proses pendataan dengan membentuk tim kecil agar pendataan dapat dilakukan secara cepat.

Berdasarkan data sementara, jumlah usulan pembangunan huntap di tiga provinsi terdampak mencapai 39.021 unit, dengan rincian Aceh sebanyak 28.876 unit, Sumatera Utara sebanyak 7.321 unit, dan Sumatera Barat sebanyak 2.824 unit. Namun, data tersebut masih akan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum dilakukan eksekusi pembangunan.

“Nah, dari 39.000 juga nanti akan diverifikasi oleh BPS. Benar enggak, rusak berat/hilang, layak enggak, dan segala macam. Baru nanti BNPB dan Menteri PKP akan melakukan eksekusi,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah menunjuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai ujung tombak utama pembangunan huntap. Di samping itu, terdapat pula dukungan pembangunan huntap dari berbagai pihak, di antaranya Yayasan Buddha Tzu Chi, Polri, dan Kemenko Polkam.

“Yang kita bangun duluan adalah daerah-daerah yang sudah siap datanya. Jadi, ya tolong rekan-rekan kepala daerah jangan sampai nanti dikomplain oleh masyarakatnya karena kelambatan untuk melakukan pendataan,” tegasnya.

Sebagai informasi, rapat koordinasi pendataan huntap tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait serta Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. Selain itu, hadir secara daring Deputi IV Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah serta para kepala daerah di tiga provinsi terdampak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan