Nasional

Panggung Hiburan dan Pesta Rakyat Meriahkan Hari Jadi Ke-80 Korps Marinir

×

Panggung Hiburan dan Pesta Rakyat Meriahkan Hari Jadi Ke-80 Korps Marinir

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Usai menggelar ramgkaian Upacara militer dan pengangkatan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., menjadi Warga Kehormatan Korps Marinir, rangkaian acara juga dilanjutkan dengan Panggung Hiburan dan Pesta Rakyat di Lapangan Apel Brigif 1 Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Dalam kegiatan ini digelar berbagai macam UMKM serta Makan Siang Bergizi gratis yang telah disediakan oleh pihak panitia acara untuk dinikmati oleh masyarakat yang datang untuk menyaksikan berjalannya Upacara HUT ke-80 Korps Marinir.

Lebih lanjut, Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Mayjen TNI (Mar) Ili Dasili, S.E., selaku Ketua Panitia rangkaian acara peringatan HUT ke-80 ini mengucap syukur karena kegiatan rangkaian Upacara ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses sampai dengan pelaksanaan hari ini.

Diadakannya acara hiburan ini juga untuk membuktikan bahwa kedekatan Korps Marinir dengan masyarakat bukan hanya sekedar jargon, melainkan bukti nyata yang dapat sama-sama kita saksikan pada hari ini, ujar Danpasmar 1. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta