Nasional

Panggung Hiburan dan Pesta Rakyat Meriahkan Hari Jadi Ke-80 Korps Marinir

×

Panggung Hiburan dan Pesta Rakyat Meriahkan Hari Jadi Ke-80 Korps Marinir

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Usai menggelar ramgkaian Upacara militer dan pengangkatan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., menjadi Warga Kehormatan Korps Marinir, rangkaian acara juga dilanjutkan dengan Panggung Hiburan dan Pesta Rakyat di Lapangan Apel Brigif 1 Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Dalam kegiatan ini digelar berbagai macam UMKM serta Makan Siang Bergizi gratis yang telah disediakan oleh pihak panitia acara untuk dinikmati oleh masyarakat yang datang untuk menyaksikan berjalannya Upacara HUT ke-80 Korps Marinir.

Lebih lanjut, Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Mayjen TNI (Mar) Ili Dasili, S.E., selaku Ketua Panitia rangkaian acara peringatan HUT ke-80 ini mengucap syukur karena kegiatan rangkaian Upacara ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses sampai dengan pelaksanaan hari ini.

Diadakannya acara hiburan ini juga untuk membuktikan bahwa kedekatan Korps Marinir dengan masyarakat bukan hanya sekedar jargon, melainkan bukti nyata yang dapat sama-sama kita saksikan pada hari ini, ujar Danpasmar 1. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan