MarosNews

Perkara Dugaan Penggelapan Mantan Kades Moncongloe Resmi Dilimpahkan Ke PN Maros

×

Perkara Dugaan Penggelapan Mantan Kades Moncongloe Resmi Dilimpahkan Ke PN Maros

Sebarkan artikel ini

Maros, Lintasnews5terkini.com  – Kepolisian Resor (Polres) Maros menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan mantan Kepala Desa Moncongloe, Muh. Amir, telah dinyatakan lengkap atau P21 dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pada Selasa, 16 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejari Maros. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maros,” ujar Iptu Ridwan.

Sementara itu, Haji Abdul Salam, korban dalam perkara dugaan penggelapan tersebut, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Maros atas kinerja dan profesionalisme dalam menangani laporannya hingga tuntas pada tahap pelimpahan berkas perkara.

Menurut Haji Abdul Salam, proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polres Maros yang telah bekerja secara maksimal, profesional, dan transparan hingga berkas perkara dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi langkah tegas kepolisian yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Muh. Amir. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

Haji Abdul Salam berharap proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Negeri Maros dapat berjalan lancar hingga ke tahap persidangan, sehingga perkara ini segera memperoleh kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta