Makassar, Lintasnews5terkini.com – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. menyampaikan gagasan “Trisula Hukum Digital” dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Gagasan tersebut menjadi kerangka dalam merespons transformasi penegakan hukum di tengah perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan teknologi digital.
Dalam pemaparannya, Kabadiklat menegaskan bahwa transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, dan dibuktikan.
“Fakta hukum kini tidak hanya berbentuk dokumen, keterangan, atau benda, tetapi juga hadir sebagai metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma. Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum memiliki penguasaan hukum yang kuat sekaligus pemahaman terhadap teknologi dan karakter bukti digital,” ujar Kabadiklat.
Menurut Kabadiklat, onsep Trisula Hukum Digital dibangun melalui tiga pilar utama, yaitu Digital Legal Governance, yang memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan, dan akuntabel; Digital Law Enforcement, yang memperkuat kapasitas penegakan hukum menghadapi kejahatan dan pembuktian digital; serta Digital Legal Ethics, yang memastikan pemanfaatan teknologi tetap tunduk pada legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.
Dalam konteks kecerdasan buatan, Kabadiklat menganggap AI sebagai Legal Intelligence Support System yang dapat membantu Jaksa dalam riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi, hingga identifikasi pola perkara.
“AI tidak boleh menggantikan pertimbangan hukum, keputusan penuntutan, maupun tanggung jawab profesional Jaksa. Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Kabadiklat.
Transformasi tersebut sekaligus menuntut penguatan kompetensi Jaksa sebagai T-shaped professional, yakni memiliki kedalaman keahlian hukum dan penuntutan sekaligus keluasan pemahaman mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital, dan kemampuan strategis. Oleh karena itu, Badan Diklat Kejaksaan RI terus diarahkan untuk membangun pendidikan dan pelatihan Jaksa yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.
Kuliah umum berlangsung dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat kuat dalam sesi diskusi dan tanya jawab, dengan beragam pertanyaan serta pandangan kritis mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.
Partisipasi aktif mahasiswa dan Sivitas Akademika tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan kuliah umum dalam membuka ruang dialog antara perspektif akademik dan kebutuhan praktis penegakan hukum.
Di hadapan mahasiswa Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, Kabadiklat turut menekankan bahwa perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi penonton transformasi digital, tetapi harus menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, dan mengarahkan perkembangan teknologi melalui ilmu hukum.
“Melalui Trisula Hukum Digital, masa depan penegakan hukum bukan ditentukan oleh seberapa banyak teknologi yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik,” terang Kabadiklat.
“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” imbuhnya.
Kuliah umum tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., seluruh Wakil Dekan, Para Guru Besar, serta civitas akademik Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Kegiatan ini mencerminkan kuatnya sinergi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi dalam merespons perkembangan hukum di era digital. (*)

























