Gowa, Lintasnews5terkini.com – Polresta Gowa menunjukkan kesiapsiagaannya dalam mengawal pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian sementara Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Gowa.
Kesiapan pengamanan ditandai dengan pelaksanaan apel pengecekan personel di Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Senin (31/8/2026). Apel tersebut dipimpin oleh Kepala Pengamanan Objek (Ka Pam Objek) AKP Cahyadi, S.H., M.H.
Dalam apel tersebut, AKP Cahyadi memastikan seluruh personel memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing sebelum melaksanakan pengamanan. Personel juga diarahkan untuk mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif selama berada di lokasi kegiatan.
Menurutnya, pengamanan tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga bagaimana kehadiran polisi dapat memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang mengikuti maupun berada di sekitar kegiatan.
“Laksanakan tugas dengan baik, tetap humanis dan persuasif. Kita hadir untuk memberikan rasa aman serta memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif,” ujar AKP Cahyadi.
Ia juga mengingatkan personel agar tetap menjaga kewaspadaan serta tidak mudah terpancing oleh situasi yang berkembang di lapangan. Setiap permasalahan diharapkan dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan mengedepankan langkah-langkah persuasif.
Polresta Gowa menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan dan pengamanan terbaik dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk agenda penyampaian aspirasi yang berlangsung di lingkungan DPRD.
Kehadiran personel di lokasi diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman dan nyaman, sehingga seluruh pihak dapat mengikuti proses RDPU dengan tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Usai apel, personel langsung menempati sejumlah titik yang telah ditentukan untuk memastikan situasi di sekitar Kantor DPRD Kabupaten Gowa tetap aman, tertib dan kondusif.
Melalui pengamanan yang profesional dan humanis, Polresta Gowa terus berupaya menjaga keamanan sekaligus memberikan ruang yang aman bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku. (*)



















