Ekbis

Pemuda Penjual Galon Tenggelam di Sungai Mangampa, Pencarian Masih Berlanjut

×

Pemuda Penjual Galon Tenggelam di Sungai Mangampa, Pencarian Masih Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Maros, Lintasnews5terkini.com – Muh Aril (22), warga Perumahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual galon, dilaporkan tenggelam di Sungai Mangampa, Dusun Bara, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Minggu (10/8/2025) siang sekitar pukul 14.00 Wita.

Peristiwa nahas ini terjadi saat Aril berkunjung ke objek wisata Mangampa bersama tiga rekannya. Menurut keterangan pihak kepolisian, ketiga temannya berhasil selamat, namun Aril hilang dan diduga tenggelam di lokasi permandian tersebut.

Hingga Minggu malam, korban masih belum ditemukan meskipun tim SAR dan warga sekitar telah melakukan pencarian intensif di lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Tompobulu, Ipda Abdul Rahman, S.E., membenarkan adanya insiden ini saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media.

“Korban awalnya datang berempat ke lokasi wisata. Tiga orang temannya selamat, sementara Muh Aril tenggelam dan hingga saat ini masih dalam pencarian tim SAR dan warga,” ungkap Abdul Rahman.

Pihak berwenang mengimbau pengunjung wisata air di wilayah tersebut untuk lebih berhati-hati dan selalu memperhatikan keselamatan, mengingat arus dan kedalaman sungai dapat berbahaya bagi pengunjung yang tidak mahir berenang.

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta