Ekbis

Andi Arham Merencanakan Pembuatan  Film Pendek di YouTube dengan judul Peddi Palaoka dan Jeritan Hati Ince

×

Andi Arham Merencanakan Pembuatan  Film Pendek di YouTube dengan judul Peddi Palaoka dan Jeritan Hati Ince

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  — Lembaga Latoa Cabang Makassar menggelar acara pelantikan pengurus sekaligus perayaan Milad ke-5 tahun dengan tema “Konservasi Kesenian dan Kebudayaan Makassar dari Kepunahan”. Acara tersebut berlangsung meriah di Gedung Baruga Angin Mammiri, Jalan H.I.A Saleh Dg. Tompo, pada Minggu sore, 9 September 2024.

Acara ini dihadiri berbagai tokoh penting, termasuk Ketua Cabang Makassar, Andi Arham atau yang akrab disapa Edo, serta sejumlah aktris, aktor, dan sutradara lokal, seperti Ria Raihana, Non Kison, Indah, dan Dedi Cadas. Kehadiran mereka semakin memeriahkan suasana.

Dalam sambutannya, Andi Arham menyampaikan bahwa Latoa, yang didirikan sejak 2019, telah berperan aktif dalam mendukung talenta-talenta muda Makassar di bidang seni peran. Ia juga mengumumkan rencana pembuatan film pendek yang akan diputar di YouTube setelah acara bazar seni, dengan judul “Peddi Palaoka” dan “Jeritan Hati Ince”.

Latoa Cabang Makassar terus membuka pintu bagi para peminat seni peran dengan biaya administrasi yang terjangkau, demi mendukung perkembangan seni di Makassar.

 

Laporan: Rudi (Bang Pepen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta