Nasional

Gelar FGD Penguatan Nilai Etika Bangsa, KY Dorong Revitalisasi Kewenangan

×

Gelar FGD Penguatan Nilai Etika Bangsa, KY Dorong Revitalisasi Kewenangan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Komisi Yudisial (KY) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Kewenangan KY untuk Mewujudkan Peradilan yang Bersih, Berintegritas, dan Berwibawa melalui Penguatan Nilai-Nilai Etika Bangsa, pada Kamis s.d Jumat, 10 s.d. 11 September 2026 di Jakarta.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menjelaskan, hasil FGD ini akan menyumbang pemikiran dalam menyusun rekomendasi kebijakan strategis terkait penguatan kewenangan KY sebagai lembaga penyempurna kekuasaan kehakiman dalam Revisi Kedua UU KY.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pada awalnya KY mengharapkan untuk diterbitkannya pendapat dan sikap keagamaan dari MUI terkait dengan peranan, fungsi dan kewenangan KY. Secara global, bagi kami, KY harus ditempatkan sebagaimana masa awal dibentuknya,” ungkap Abdul Chair.

Menurutnya, salah satu aspek yang paling relevan dan signifikan untuk diperkuat adalah kewenangan pengawasan terhadap hakim, khususnya dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku etika hakim.

Pengawasan tersebut, tegas Abdul Chair, bukan dimaksudkan untuk mencampuri independensi peradilan.

Abdul Chair menambahkan, penguatan kewenangan KY tidak semata-mata ditujukan untuk memperluas otoritas kelembagaan.

Lebih dari itu, penguatan kewenangan harus bermuara pada peningkatan kualitas peradilan, perlindungan terhadap independensi hakim yang bertanggung jawab, serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KY memaparkan empat poin revitalisasi KY yang tengah diperjuangkan.

Pertama, penguatan struktur kelembagaan KY yang saat ini berada pada level kepala biro melalui pengembangan struktur kedeputian.

Kedua, peningkatan efektivitas penjatuhan sanksi berdasarkan putusan Pleno KY terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang bersifat final dan mengikat.

Ketiga, mekanisme pemeriksaan bersama antara KY dan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara yang berpotensi dikenai sanksi berat. Keempat, penguatan efektivitas fungsi pengawasan dan investigasi aktif terhadap hakim di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menyatakan kesediaan MUI untuk mendukung KY dalam memperoleh keputusan kelembagaan yang penting bagi penguatan peran KY.

Amirsyah berharap, apabila nantinya MUI menerbitkan fatwa, pendapat, atau pernyataan keagamaan terkait penguatan peran KY, hal tersebut dapat memberikan maslahat yang lebih besar bagi dunia peradilan, terutama dalam mendorong kesadaran dan partisipasi publik dalam reformasi peradilan.

“Kalau MUI misalnya melahirkan fatwa atau pendapat keagamaan, maka saya kira pada waktunya MUI bersama KY bisa melahirkan sebuah pernyataan bersama, sehingga bisa menyadarkan publik.

Karena kesadaran publik ini akan menjadi sebuah kekuatan yang memberikan semangat agar KY memiliki satu kewibawaan. Jadi, kalau hanya KY yang bersemangat, tetapi publik tidak bersemangat, tidak mungkin. Nanti orang bilang bertepuk sebelah tangan,” jelas Amirsyah.

Sekadar informasi, FGD ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara KY dan MUI tentang penguatan, etika dan kapasitas hakim, serta pengembangan kajian sistem peradilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta