Nasional

Mahkamah Agung Jadwalkan Profile Assesment Calon Panitera Pengganti

×

Mahkamah Agung Jadwalkan Profile Assesment Calon Panitera Pengganti

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Panitia Seleksi Jabatan Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI mengumumkan hasil seleksi kompetensi tahun 2026 melalui Pengumuman Nomor 07/Pansel/PP-HY/9/2026 tertanggal 11 September 2026.

Seleksi kompetensi tersebut dilaksanakan pada 10 September 2026, dan berdasarkan seleksi tersebut, terdapat peserta yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Tahapan berikutnya bagi peserta seleksi Panitera Pengganti yang dinyatakan lulus adalah Profile Assessment. Pelaksanaan Profile Assessment dijadwalkan secara daring pada Selasa hingga Rabu, 15–16 September 2026, mulai pukul 08.30 WIB sampai selesai, bertempat di ruang kerja satuan kerja masing-masing peserta.

Peserta wajib mengisi daftar hadir melalui tautan yang disampaikan panitia saat Zoom Meeting. Pelaksanaan Profile Assessment juga mensyaratkan ketersediaan komputer atau laptop yang terhubung dengan internet, akun Zoom Meeting, serta pendampingan satu orang tenaga IT dan satu orang pengawas untuk setiap peserta.

Adapun mengenai Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan Profile Assessment dapat diperoleh melalui Indah Pratiwie, selaku Kepala Subbagian Kepegawaian Kepaniteraan.

Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi tercantum dalam lampiran Pengumuman Nomor 07/Pansel/PP-HY/9/2026, dengan rincian peserta seleksi Panitera Pengganti Kamar Pidana terdiri dari 34 nama, Kamar Perdata sebanyak 13 nama, Kamar Agama sebanyak 23 nama, dan Kamar Tata Usaha Negara (TUN) sebanyak 15 nama. Sementara itu, peserta seleksi Hakim Yustisial meliputi 6 nama di Kamar Pidana, 6 nama di Kamar Perdata, dan 2 nama di Kamar TUN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta