Daerah

Jembatan Gantung Aek Bargot Masuk Tahap Akhir, Progres Capai 90,5 Persen

×

Jembatan Gantung Aek Bargot Masuk Tahap Akhir, Progres Capai 90,5 Persen

Sebarkan artikel ini

Padang Lawas, Lintasnews5terkini.com – Pembangunan Jembatan Gantung (Rambin) di Desa Aek Bargot, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, terus dikebut. Hingga Jumat (11/9/2026), progres pembangunan telah mencapai 90,5 persen dan kini memasuki tahap akhir pengerjaan.

Sejumlah pekerjaan masih dilakukan untuk menuntaskan jembatan tersebut. Personel Koramil 07/Sosopan Kodim 0212/TS bersama Yon TP 901, pekerja, dan masyarakat bergotong royong melanjutkan pengecatan jembatan, pemasangan sling angin, serta pembersihan area sekitar, termasuk bagian tepi jauh dan tepi dekat.

Jembatan Gantung Aek Bargot tersebut diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Pembangunan jembatan ini diharapkan memperkuat konektivitas sekaligus memudahkan akses dan mobilitas masyarakat di wilayah Kecamatan Sosopan.

Jembatan nantinya menghubungkan Desa Aek Bargot dengan Desa Uluaer di sebelah barat dan Desa Binangatolu di sebelah timur. Kehadiran jembatan ini diharapkan membuat mobilitas warga lebih mudah, termasuk dalam menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi sehari-hari.

Sebanyak 17 personel terlibat dalam pengerjaan, terdiri dari satu personel Koramil, empat pekerja atau tukang, 10 personel Yon TP 901, serta dua warga masyarakat. Dengan progres 90,5 persen, pembangunan kini tinggal menyelesaikan sejumlah pekerjaan akhir sebelum jembatan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kapendam I/BB Kol Inf Sandy S.I.P., M.Han., mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan tersebut. “Kami mengapresiasi semangat personel TNI, para pekerja, dan masyarakat yang terus bersinergi menyelesaikan pembangunan ini. Diharapkan jembatan tersebut segera rampung sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kelancaran akses dan aktivitas warga,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta