kriminal

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Bajeng Amankan Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan

×

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Bajeng Amankan Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Personel Polsek Bajeng Polresta Gowa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Tama’la’lang, Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu (23/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 00.30 WITA. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bajeng melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/115/IX/2026/SPKT/POLSEK BAJENG/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 23 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bajeng yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Dedi Pramadana melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan serta informasi di lapangan guna mengungkap identitas dan keberadaan para terduga pelaku.

Hasilnya, pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.

Personel Polsek Bajeng kemudian bergerak dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial I (25), R (24), I (23), dan A (24). Keempatnya merupakan warga Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Sementara itu, korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial MA (24), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Selain korban, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya N (45) dan B (27), yang keduanya merupakan warga Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kapolsek Bajeng AKP Abdul Wahab Maulana, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para terduga pelaku. Empat orang telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing,” ujar AKP Abdul Wahab Maulana.

Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Keempat terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Bajeng Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bajeng juga mengimbau kepada keluarga korban maupun keluarga para terduga pelaku agar menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Jangan sampai persoalan ini berkembang dan menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas,” pungkasnya.

Polsek Bajeng Polresta Gowa memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, sekaligus terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta