Nasional

Aksi Kemanusiaan di Laut Lepas, KRI WSH-991 Evakuasi 11 Warga Papua Nugini

×

Aksi Kemanusiaan di Laut Lepas, KRI WSH-991 Evakuasi 11 Warga Papua Nugini

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Di tengah pelaksanaan misi Satgas Terpadu Port Visit 2026 menuju Vanuatu, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 (KRI WSH-991) mengevakuasi 11 warga negara Papua Nugini (PNG) yang mengalami keadaan darurat setelah perahu yang mereka tumpangi hanyut di perairan Samudra Pasifik, Minggu (27/9/2026).

Evakuasi berlangsung sekitar pukul 00.30 hingga 02.30 local time (LT), setelah Pengawas Anjungan mendeteksi sinyal lampu senter dari arah haluan kapal. Atas perintah Komandan KRI WSH-991 Kolonel Laut (P) Benedictus Hery Murwanto, Tim Kesehatan, Tim Pengamanan, Tim Buritan, dan Tim Penerangan bergerak memberikan pertolongan. Sebanyak 11 warga PNG yang terdiri dari delapan laki-laki, satu perempuan, dan dua anak-anak kemudian dievakuasi, diperiksa kesehatannya, serta diberikan makanan, air, pakaian, selimut, dan tempat istirahat.

Setelah kondisi korban dipastikan aman, KRI WSH-991 memulangkan 11 warga PNG ke perairan Kampung Buka dan menyerahkannya kepada pihak keluarga. Momentum ini sebagai wujud Komitmen TNI dalam Diplomasi Militer untuk memperkuat kerja sama dan kepercayaan di Pasifik Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta