Nasional

Ketua Kamar Pembinaan MA Bahas Peminatan Studi hingga Pedoman AI

×

Ketua Kamar Pembinaan MA Bahas Peminatan Studi hingga Pedoman AI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Ketua Kamar Pembinaan MA tersebut kembali mendorong para hakim untuk memanfaatkan kesempatan pengembangan pendidikan yang tersedia.

Peningkatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan merupakan kebutuhan untuk menghadapi perkembangan dunia peradilan yang semakin kompleks.

Demikian disampaikan oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA), Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., yang membawakan materi bertajuk, “Beasiswa sebagai Investasi untuk Meningkatkan Kualitas Aparatur Peradilan” pada PERISAI Badilum Episode 18, pada Senin (28/9).

Ia menyampaikan, tantangan hakim dan aparatur peradilan ke depan berbeda dengan tantangan lima hingga sepuluh tahun sebelumnya. Karena itu, aparatur peradilan tidak dapat berhenti pada pengetahuan yang dimiliki saat ini.

Menurutnya, pengembangan kapasitas tersebut sejalan dengan blueprint dan rencana strategis MA, khususnya peningkatan kesempatan pengembangan diri melalui pendidikan dan pelatihan agar aparatur peradilan mampu bekerja secara profesional serta menjaga integritas.

Syamsul menyebut sejumlah perkembangan yang perlu dipersiapkan oleh aparatur peradilan, antara lain digitalisasi peradilan dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence), perlindungan data dan bukti elektronik, sengketa komersial lintas batas, hukum komersial internasional, arbitrase internasional, mediasi internasional, kepailitan, serta perkembangan hukum dan teknologi.

Ia menekankan, perkembangan teknologi harus diikuti dengan pemahaman yang memadai, termasuk mengenai batas penggunaan kecerdasan artifisial dalam proses peradilan.

“Tidak boleh satu perkara didasarkan kepada pendapat AI, yang tahu tentang keadilan atau tidak itu adalah hakim. AI tidak tahu apa itu keadilan,” tegas Syamsul.

Penguatan Kompetensi Multidisiplin dan Wawasan Internasional

Ketua Kamar Pembinaan MA juga menyoroti kebutuhan aparatur untuk memahami perkembangan sengketa lintas negara serta sistem peradilan komersial internasional.

Menurutnya, perkembangan tersebut menuntut penguasaan bahasa Inggris dan pemahaman terhadap berbagai tradisi hukum.

Ia menyebut bahwa ke depan aparatur peradilan perlu memperkuat kompetensi di bidang cyber law, hukum dan teknologi, kekayaan intelektual, persaingan, lingkungan, international commercial law, kepailitan, financial technology, hingga perkembangan aset digital.

“Bagi hakim, kita juga perlu diperkuat analisa multidisiplin. Kurikulum yang dulu tidak cukup untuk memberikan bekal kepada hakim kita untuk menyelesaikan sengketa yang terbaru,” jelasnya.

Syamsul juga menekankan pentingnya membagikan pengetahuan yang diperoleh setelah aparatur peradilan mendapatkan kesempatan pendidikan maupun pelatihan.
Menurutnya, penerima beasiswa diharapkan tidak hanya memperoleh manfaat secara individual, tetapi juga membawa pengetahuan tersebut kembali untuk pengembangan kelembagaan.

Minat Menjadi Modal Utama Studi Lanjut

Selanjutnya, Ketua Kamar Pembinaan MA menekankan pentingnya minat sebagai modal dalam menentukan bidang studi.

Berdasarkan pengalamannya menempuh pendidikan S2 dan S3 di Kanada, statement of interest harus disusun secara jelas agar mahasiswa memiliki arah yang kuat ketika menjalani pendidikan.

“Kalau Anda tahu minat sejak awal akan lebih mudah. Kalau Anda minat di situ, maka kemudian gampang untuk membuat statement of interest, membuat proposal itu menjadi mudah,” jelasnya.

Menurutnya, minat seseorang dapat dilihat dari rekam jejak akademik maupun profesional, seperti sertifikasi, peringkat dalam pendidikan atau sertifikasi, serta tulisan yang pernah dipublikasikan dalam jurnal.

Syamsul juga mengingatkan adanya tantangan nonakademis bagi peserta yang menempuh pendidikan di luar negeri. Jauh dari keluarga, tuntutan akademik, serta lingkungan baru dapat menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, kesiapan dan kejelasan minat sejak awal menjadi penting.

MA Siapkan Pedoman Pemanfaatan AI

Dalam sesi diskusi, persoalan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) juga menjadi perhatian peserta.

Menanggapi hal tersebut, Syamsul menyampaikan, pimpinan MA telah membentuk kelompok kerja (pokja) artificial intelligence yang salah satu mandatnya adalah menyiapkan pedoman pemanfaatan AI bagi hakim dan aparatur peradilan.

Ia menjelaskan, pembentukan pokja tersebut juga berkaitan dengan kesepakatan para Ketua MA di kawasan Asia melalui Council of ASEAN Chief Justices (CACJ).

Berbagai negara, lanjut Syamsul, telah memiliki pedoman pemanfaatan AI bagi hakim, termasuk mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

Ia menegaskan, hakim tidak dapat menyerahkan penulisan pertimbangan perkara kepada AI. Sementara penggunaan AI untuk membaca atau memperoleh referensi tetap memerlukan proses pemeriksaan dan kehati-hatian.

Mahkamah Agung, lanjutnya, juga telah melakukan pengujian terhadap kemampuan AI dalam membuat ringkasan putusan. Dari sekitar 40 putusan perkara perdata yang diuji, hasil ringkasan AI kemudian dibandingkan dengan putusan aslinya.

“Akurasinya masih belum maksimal. Kalau tidak salah masih ada sekitar 30 persen benar apa yang ditulis oleh AI dengan apa yang ditulis dalam pertimbangan putusan,” ungkapnya.

Atas hasil tersebut, Syamsul menilai hakim untuk sementara tidak dapat mendasarkan pertimbangannya pada ringkasan putusan yang dibuat AI.

Menurutnya, pengembangan pedoman dan kajian lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan pemanfaatan AI dilakukan secara tepat.

Di akhir sesi, Ketua Kamar Pembinaan MA tersebut kembali mendorong para hakim untuk memanfaatkan kesempatan pengembangan pendidikan yang tersedia. Ia menilai, peningkatan kapasitas hakim merupakan bagian penting dalam menghadapi perkembangan hukum dan teknologi yang semakin dinamis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta