Nasional

Sah! Sahwan Resmi Dilantik Jadi Kepala BUA

×

Sah! Sahwan Resmi Dilantik Jadi Kepala BUA

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Selasa (29/9/2026), Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., resmi melantik Sahwan, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA. Dalam sambutannya, ia mendorong Kepala BUA yang baru dapat mewujudkan sistem kerja yang profesional dan berintegritas dalam tata kelola manajemen peradilan.

“Saya berharap Saudara mampu membangun sistem yang membuat seluruh aparatur dapat bekerja dengan lebih profesional dan berintegritas,” tegas Ketua MA.

Prof. Sunarto menekankan BUA memegang peranan sangat vital sebagai mesin penggerak pendukung kelancaran dan akuntabilitas roda peradilan di seluruh Indonesia. BUA disebutnya menjadi salah satu benteng penting dalam menjaga tertibnya administrasi di MA.

“Di dalamnya terdapat pengelolaan keuangan, kepegawaian, logistik, aset, dan berbagai sumber daya lainnya yang memiliki potensi risiko apabila tidak dikelola dengan pengendalian yang baik,” ujarnya.

BUA diharapkan terus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN). Ketua MA mengingatkan bahwa capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih Mahkamah Agung secara berturut-turut hingga 14 kali tidak boleh hanya menjadi deretan prestasi di atas kertas.

Selain itu Pimpinan MA menekankan penataan sumber daya manusia (SDM) yang dilaksanakan secara profesional dan berbasis sistem merit. Ketua MA menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh manusia yang menjalankannya, sehingga pola karier aparatur tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas.

“Karier dan pengembangan seorang aparatur hendaknya ditentukan oleh kompetensi, integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan oleh kedekatan ataupun pertimbangan-pertimbangan subjektif lainnya,” tuturnya.

Dalam hal transformasi digital, BUA diminta memastikan keandalan jaringan, ketersediaan perangkat, serta perlindungan data pada sistem digital seperti e-Court, e-Berpadu, dan SIPP agar kendala teknis tidak menghambat akses masyarakat pencari keadilan.

BUA juga diharapkan memperhatikan pemerataan sarana dan prasarana peradilan hingga ke daerah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T). Pemenuhan fasilitas pengadilan harus dilakukan secara proporsional, ramah bagi penyandang disabilitas, serta memperhatikan keselamatan dan kenyamanan hakim, aparatur, maupun masyarakat.

Adapun arahan terakhir menekankan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara konsisten. SPIP dan SMAP harus benar-benar berfungsi sebagai alat pencegah dan pendeteksi dini potensi penyimpangan dalam tata kelola kelembagaan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pejabat sebelumnya, Dr. Sobandi, S.H., M.H., yang telah mengemban tugas sebagai Kepala BUA sejak 30 Juli 2025. Sobandi kini melanjutkan pengabdiannya sebagai Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris MA.

Perjalanan karier Sahwan dibangun dari tingkatan bawah di lingkungan Mahkamah Agung selama lebih dari 37 tahun. Mengawali pengabdian sebagai Staf Sekretaris MA pada 1 Maret 1989, Sahwan pernah dipercaya menjabat Kepala Subbagian Rencana Anggaran I Biro Perencanaan dan Organisasi (2007), Kepala Bagian Penyusunan Rencana Anggaran (2012), Kepala Biro Keuangan (2018), Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi (2022), hingga Plt. Kabua MA sejak 2 September 2026.

Sebagai informasi, BUA bertugas membantu Sekretaris MA dalam membina dan melaksanakan perencanaan, pengorganisasian, serta administrasi di bidang kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hingga kerumahtanggaan. Operasional BUA membawahi tujuh biro, yakni Biro Perencanaan dan Organisasi, Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Perlengkapan, Biro Sekretariat Pimpinan, Biro Hukum dan Humas, serta Biro Umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta