Nasional

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional, Mendagri Tekankan Pentingnya Rotasi dan Penyegaran Organisasi

×

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional, Mendagri Tekankan Pentingnya Rotasi dan Penyegaran Organisasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (5/10/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Mendagri mengatakan, pelantikan pejabat merupakan hal yang lazim dilakukan dalam organisasi, khususnya organisasi birokrasi pemerintahan. Hal tersebut antara lain dilakukan karena adanya dinamika organisasi, termasuk pengisian jabatan, rotasi, penyegaran, dan promosi berdasarkan kebutuhan organisasi.

“Ada rotasi di eselon yang sama, juga untuk penyegaran, karena enggak mungkin berlama-lama betul di satu tempat. Kemudian itu enggak sehat juga buat organisasi. Kemudian kedua, ada juga yang naik promosi dari eselon III ke eselon II,” katanya.

Menurutnya, proses pelantikan telah melalui penilaian dan pengamatan terhadap kinerja masing-masing pejabat. Selama menjabat sebagai Mendagri, ia juga telah mengenal sejumlah pejabat beserta karakter, kelebihan, dan kekurangannya.

“Ada yang [kinerja] bagus, saya juga enggak akan segan-segan, yang muda-muda juga tampil. Sebaliknya yang senior-senior, jangan kemudian merasa bahwa karena senior, itu enggak akan mungkin diganti, atau tetap bertahan di jabatan itu,” ungkapnya.

Mendagri menjelaskan, rotasi diperlukan untuk menjaga kinerja dan memberikan penyegaran bagi pejabat maupun organisasi. Menurutnya, seseorang yang terlalu lama berada dalam suatu jabatan dapat mengalami penurunan semangat dan kinerja sehingga perlu menghadapi lingkungan serta tantangan baru. Ia optimistis para pejabat yang dilantik dapat memberikan kinerja terbaik di tengah dinamika organisasi.

“Saya percaya bahwa Saudara akan melaksanakan tugas yang sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ungkapnya.

Ia pun meminta para pejabat yang dilantik menjalankan amanah dan tugas yang diberikan secara optimal. Mendagri menekankan bahwa setiap proses dalam organisasi perlu diterima dengan sikap positif, termasuk bagi pejabat yang belum memperoleh kesempatan atau mengalami perubahan penugasan.

“Selamat bagi rekan-rekan yang mendapatkan promosi dan mendapatkan amanah di tempat yang baru. Bagi rekan-rekan yang belum mendapatkan kesempatan, ada waktunya. Setiap masa, setiap jabatan, juga enggak akan mungkin akan selamanya. Pasti ada ujungnya, ada juga akhirnya,” tandasnya.

Adapun pejabat yang dilantik di antaranya Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama Kemendagri Bachril Bakri, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana pada Sekretariat Jenderal Sri Purwaningsih, Sekretaris Inspektorat Jenderal Andi Bataralifu, Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Yudia Ramli, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dian Andy Permana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta