Hukum

Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

×

Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Dua momentum peristiwa hukum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan beberapa waktu lalu, menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola pelayanan publik. Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman RI menunjukkan adanya keluhan berulang, baik itu terkait menundaan berlatrut, tidak memberikan pelayanan, serta penyimpangan prosedur. Persoalan tersebut berpotensi menjadi titik rawan maladministrasi yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi.

Dari hasil pemetaan, terdapat sejumlah titik rawan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan, antara lain dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat; penyimpangan penerbitan hak dan data tanah; manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian; perubahan pengukuran, batas, luas atau plotting; penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran dan peralihan hak; serta penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.

Robert mengungkapkan bahwa terdapat enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, serta Kantor Pertanahan Kota Ambon.

“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.

Selain sektor pertanahan, Ombudsman RI juga mengidentifikasi titik rawan maladministrasi dalam pelayanan publik pascabencana. Berdasarkan hasil monitoring terhadap penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada September-Oktober 2026, ditemukan persoalan terkait validasi dan keterbukaan informasi hasil verifikasi data penerima bantuan, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik. Pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya.

Sementara itu, inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata dalam tiga tahun terakhir menunjukkan adanya persoalan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar, kapasitas dan manifes penumpang, serta pengawasan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan.

“Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah. Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ujar Robert.

Menurut Robert, investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat menciptakan ruang bagi impunitas. Risiko penyimpangan semakin serius apabila ditemukan upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi keuntungan tidak sah.

Oleh karena itu, Ombudsman RI mendorong Kementerian ATR/BPN, BNPB, serta Kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran agar memperkuat keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan yang efektif, dan penelusuran jejak keputusan maupun penggunaan anggaran.

“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutup Robert. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta