Hukum

Kejari SBT Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Perkara Korupsi Satuan Pendidikan

×

Kejari SBT Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Perkara Korupsi Satuan Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Ambon, Lintasnews5terkini.com – Bahwa pada hari Kamis, 15 Oktober 2026, Tim pada Bidang Tindak Pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Timur (SBT) Bapak Ilham Wahdini , SH., MH., telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, karena dikhawatirkan terdapat potensi ada upaya untuk merusak dan menghilangkan barang bukti. Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan penggeledahan tersebut, yaitu:

  1. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur, yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
  2. SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, beralamat di Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
  3. Dan tempat lain yg diduga di gunakan untuk mengunpulkan beberapa kepala sekolah menyerahkan uang potongan yang berasal dari dana revitalisasi

Selain penggeledahan di 3 (Tiga) lokasi tersebut pada hari yang sama Tim dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur bekerjasama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang di Pimpin oleh Azer Jongker Orno, SH.,MH Kasi DIK pada Aspidsus Kejati Maluku juga melakukan kegiatan Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti di salah satu tempat di Kota Ambon.

Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dugaan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis terhadap alat bukti yang relevan.

Dalam penanganan perkara ini, nilai dari Pemerasan, Pungutan Liar, dan/atau Gratifikasi diperkirakan lebih dari Rp. 1.000.000.000 (Satu Milliyar Rupiah). Nilai tersebut kemungkinan masih akan bertambah berdasarkan hasil penghitungan dan/atau pemeriksaan saksi-saksi nantinya.

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan program Revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum terkait, sehingga kegiatan Revitalisasi tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penegakan hukum, dan hak-hak para pihak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta