News

Wakapolda Papua Buka Sosialisasi Pemahaman dalam Pengelolaan Barang Bukti

×

Wakapolda Papua Buka Sosialisasi Pemahaman dalam Pengelolaan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigjen Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin, S.H., M.Si, hadiri serta membuka kegiatan Sosialisasi pemahaman dalam pengelolaan Barang Bukti yang dilaksanakan Aula Rastra Samara Polda Papua lama, Kota Jayapura, Selasa (21/11/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H, para PJU Polda Papua dan para Penyidik jajaran Polda Papua.

Dalam sambutannya, Wakapolda Papua mengatakan Aparat Penegak Hukum khususnya Polri mengemban tugas yang luas, kompleks dan rumit. Polri adalah komandan dalam melaksanakan amanat undang-undang menegakkan ketertiban, dan keamanan masyarakat.

“Sebagai pelaksana undang-undang, Polri menyandang fungsi yang unik dan rumit karena dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat,” ucap Wakapolda Papua.

Lanjut, Wakapolda Papua mengatakan pengelolaan dan pendataan barang bukti yang menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Tahti merupakan bagian penting dari upaya untuk pemeliharaan, pengamanan, dan perawatan barang bukti sebelum dikirim ke persidangan.

“Untuk itu saya mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menyelenggarakan kegiatan seperti ini, mungkin bagi beberapa orang, menjaga dan mengelola barang bukti adalah hal yang sepele bahkan tidak penting, namun dalam perjalanannya barang bukti mempunyai peranan khusus dalam penanganan Tindak Pidana,” tutur Wakapolda.

Ia juga mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan personel khususnya dalam pengelolaan barang bukti, dimana alat bukti ini berhubungan langsung dengan suatu tindak pidana.

“Saya juga berharap apa yang menjadi permasalahan dan kendala dalam pengelolaan barang bukti ini kita cari solusi terbaiknya, sehingga fungsi tahti dalam mendukung peran Reserse dalam mengelola barang bukti hasil tindak pidana bisa maksimal,” harapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta