Wakapolda Papua Buka Sosialisasi Pemahaman dalam Pengelolaan Barang Bukti

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigjen Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin, S.H., M.Si, hadiri serta membuka kegiatan Sosialisasi pemahaman dalam pengelolaan Barang Bukti yang dilaksanakan Aula Rastra Samara Polda Papua lama, Kota Jayapura, Selasa (21/11/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H, para PJU Polda Papua dan para Penyidik jajaran Polda Papua.

Dalam sambutannya, Wakapolda Papua mengatakan Aparat Penegak Hukum khususnya Polri mengemban tugas yang luas, kompleks dan rumit. Polri adalah komandan dalam melaksanakan amanat undang-undang menegakkan ketertiban, dan keamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya
TEKS BERJALAN BOLD

Kantor Redaksi : Menerima Artikel dari Citizen, Kirim Melalui Email Lintaslimaterkini@gmail.com atau di Nomor WhatsApp, 085242507911, 085757637008 Terima Kasih

“Sebagai pelaksana undang-undang, Polri menyandang fungsi yang unik dan rumit karena dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat,” ucap Wakapolda Papua.

Lanjut, Wakapolda Papua mengatakan pengelolaan dan pendataan barang bukti yang menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Tahti merupakan bagian penting dari upaya untuk pemeliharaan, pengamanan, dan perawatan barang bukti sebelum dikirim ke persidangan.

“Untuk itu saya mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menyelenggarakan kegiatan seperti ini, mungkin bagi beberapa orang, menjaga dan mengelola barang bukti adalah hal yang sepele bahkan tidak penting, namun dalam perjalanannya barang bukti mempunyai peranan khusus dalam penanganan Tindak Pidana,” tutur Wakapolda.

Ia juga mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan personel khususnya dalam pengelolaan barang bukti, dimana alat bukti ini berhubungan langsung dengan suatu tindak pidana.

“Saya juga berharap apa yang menjadi permasalahan dan kendala dalam pengelolaan barang bukti ini kita cari solusi terbaiknya, sehingga fungsi tahti dalam mendukung peran Reserse dalam mengelola barang bukti hasil tindak pidana bisa maksimal,” harapnya.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *