BeritaBoneDaerah

Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Kasat Lantas Polres Bone Turun Survey Jalan Rusak

×

Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Kasat Lantas Polres Bone Turun Survey Jalan Rusak

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini. Com BONE – Guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalulintas (Kamseltibcar Lantas) diwilayah dalam kota Watampone, Kabupaten Bone, Selasa pagi (23/1/2024).

Kasat Lantas Polres Bone AKP Desy Ayu Dwi Putri, turun langsung melaksanakan survey jalan rusak dan berlubang, ruas jalan yang didatangi diantaranya di Jl Mangga dan Jl Langsat.

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif, pagi ini kami kembali melaksanakan survey jalan rusak dan berlubang

“Dari hasil survey, yang kami lakukan di Jl Mangga dan Jl Langsat terdapat sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan dan terdapat beberapa lubang yang dalam yang dapat mengakibatkan kejadian kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

AKP Desy Ayu Dwi Putri lanjut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam berkendara, dan saat melintasi ruas jalan tersebut.

“Dimohon kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara, juga waspada terhadap jalanan rusak terdapat lubang yang tergenang air, sehingga terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta