BeritaDaerah

Kapolres Enrekang Memimpin Upacara Pelantikan Kapolsek Anggeraja

×

Kapolres Enrekang Memimpin Upacara Pelantikan Kapolsek Anggeraja

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com ,Enrekang  Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM pimpin upacara pelantikan Kapolsek Anggeraja yang digelar di Aula Mapolres Enrekang, Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Sabtu (10/02/2024) jam 10.00 wita.

Upacara pelantikan ini dihadiri Para PJU Polres Enrekang, para kapolsek jajaran Polres Enrekang dan diikuti personil Polres Enrekang, dan Bhayangkari Cabang Enrekang.

Adapun pejabat yang di lantik yakni Kapolsek Anggeraja Iptu Edy Siswoyo, S. Sos yang sebelumnya menjabat sebagai KBO Sat Reskrim Polres Enrekang.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Enrekang memberikan arahan kepada para pejabat yang ditempatkan di posisi baru segera beradaptasi.

“Selamat atas jabatan barunya, walaupun sudah tidak asing lagi di lingkungan Polres Enrekang, namun segera menyesuaikan dan laksanakan program yang ada, lakukan inovasi dan berkreatif untuk mendukung tantangan tugas kita ke depan yang semakin kompleks dalam menyikapi dinamika di Polres Enrekang maupun Polsek Jajaran,” tutur Kapolres.

Kapolres juga berharap kepada Kapolsek Anggeraja yang baru agar melakukan inovasi. Program terhadap pelayanan publik harus dimaksimalkan. tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta