Ekbis

Kapolda Sulsel Ungkap Jaringan Uang Palsu di Gowa, 17 Tersangka Ditangkap

×

Kapolda Sulsel Ungkap Jaringan Uang Palsu di Gowa, 17 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com  – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Gowa. Acara tersebut berlangsung pada Kamis (19/12/2024) di Mako Polres Gowa.

Dalam konferensi pers ini, Kapolda didampingi Kapolres Gowa, AKBP R.T.S. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel, Bupati Gowa bersama Forkopimda, serta pejabat dari Bank Indonesia Sulawesi Selatan.

Kapolda mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa (26/11/2024), sekitar pukul 07.45 WITA, di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Sebanyak 17 tersangka berinisial AI, MN, KM, IF, MS, JBP, ST, SM, AK, IL, SM, MS, ST, SW, MM, AA, dan RM berhasil diamankan.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Pengungkapan bermula dari informasi warga tentang peredaran uang palsu. Tim gabungan Polsek Pallangga dan Satreskrim Polres Gowa kemudian melakukan penyelidikan. Salah satu pelaku, MN, diketahui melakukan transaksi dengan AI, seorang Kepala Staf di UIN Alauddin Makassar. AI mendapatkan uang palsu pecahan Rp100.000 dari MS, yang mencetaknya di rumahnya di Jalan Sunu, Makassar.

Polisi menyita 98 jenis barang bukti, termasuk uang palsu, bahan baku, serta peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu. MS diketahui membeli bahan baku melalui importir dan platform daring.

Jaringan Meluas hingga Lintas Daerah

Penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Sulawesi Barat, Wajo, dan Majene. Serangkaian penggeledahan dilakukan di lokasi-lokasi terkait, termasuk rumah MS, perpustakaan UIN Alauddin, dan rumah AI.

Ancaman Hukum dan Peringatan Kapolda

Kapolda Sulsel mengapresiasi kerja keras tim gabungan dalam mengungkap jaringan ini. Para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 Ayat (1), (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran uang palsu demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat,” tegas Kapolda Yudhiawan.

Kapolda juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang merugikan berbagai pihak, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan.

(Ilyas Arlan/Umi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta