Gowa

BKO Brimob Polda Sulsel Laksanakan Patroli Cooling System Usai Pilkada 2024

×

BKO Brimob Polda Sulsel Laksanakan Patroli Cooling System Usai Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, BKO Brimob Polda Sulsel melaksanakan patroli cooling system untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gowa, Kamis (19/12/2024).

Patroli ini mencakup pengamanan di beberapa lokasi vital, termasuk Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Gowa, serta Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pasca-pilkada dengan mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan bahwa situasi tetap kondusif.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K. turut mengawasi kegiatan tersebut untuk memastikan kelancaran operasional pengamanan dan cipkon yang dilaksanakan oleh BKO Brimob Polda Sulsel.

“Kegiatan patroli cooling system ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga stabilitas keamanan, terlebih setelah Pilkada, agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan tenang,” ujar Kapolres Gowa.

Patroli ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di sekitar area kantor penyelenggara pemilu dan tempat-tempat strategis lainnya yang menjadi pusat perhatian pasca-pemilihan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta