News

LSM PERAK Resmi Laporkan Proyek UMKM Galesong ke Kejari Takalar

×

LSM PERAK Resmi Laporkan Proyek UMKM Galesong ke Kejari Takalar

Sebarkan artikel ini

Takalar, Lintasnews5terkini.com  – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sentra UMKM di Kabupaten Takalar ke Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (6/3/2025).

Proyek yang menggunakan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 ini mencakup tiga lokasi, yakni Desa Pa’lalakang, Kecamatan Galesong; Desa Tamasaju; dan Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara. Namun, hingga kini bangunan kios UMKM tersebut terbengkalai dan tidak pernah difungsikan.

Ketua Investigasi LSM PERAK, Rahman Samad, yang didampingi oleh Komunitas Media Bersatu (K7), menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan. Pihaknya menegaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Proyek ini menelan anggaran miliaran rupiah, tetapi hingga sekarang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami akan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum,” ujar Rahman Samad.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR Takalar, Muksin Tiro, pernah menyatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan atas perintah Bupati saat itu. Namun, tanpa penerapan konsep Pentahelix yang melibatkan berbagai pihak, proyek ini justru berujung mangkrak dan mengalami kerusakan.

LSM PERAK menegaskan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga ada tindak lanjut hukum yang jelas dari Kejaksaan Negeri Takalar.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta