Takalar, Lintasnews5terkini.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sentra UMKM di Kabupaten Takalar ke Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (6/3/2025).
Proyek yang menggunakan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 ini mencakup tiga lokasi, yakni Desa Pa’lalakang, Kecamatan Galesong; Desa Tamasaju; dan Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara. Namun, hingga kini bangunan kios UMKM tersebut terbengkalai dan tidak pernah difungsikan.
Ketua Investigasi LSM PERAK, Rahman Samad, yang didampingi oleh Komunitas Media Bersatu (K7), menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan. Pihaknya menegaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Proyek ini menelan anggaran miliaran rupiah, tetapi hingga sekarang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami akan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum,” ujar Rahman Samad.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR Takalar, Muksin Tiro, pernah menyatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan atas perintah Bupati saat itu. Namun, tanpa penerapan konsep Pentahelix yang melibatkan berbagai pihak, proyek ini justru berujung mangkrak dan mengalami kerusakan.
LSM PERAK menegaskan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga ada tindak lanjut hukum yang jelas dari Kejaksaan Negeri Takalar.
(Redaksi)
Langsung ke konten

























