Gowa

Kapolres Resmikan Mobil SIM Keliling Kedua Satlantas Polres Gowa

×

Kapolres Resmikan Mobil SIM Keliling Kedua Satlantas Polres Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., meresmikan penggunaan mobil SIM Keliling kedua milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa dalam sebuah acara di Lapangan Apel Griya Bhayangkara Polres Gowa, Selasa (11/03/2025).

Peresmian ditandai dengan prosesi pengguntingan pita oleh Kapolres Gowa, diikuti dengan penyiraman air kembang ke mobil SIM Keliling 2 sebagai bentuk simbolis peresmian. Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh seorang ustaz.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa, serta personel dan ASN Polres Gowa.

Dengan adanya mobil SIM Keliling kedua ini, diharapkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Kabupaten Gowa semakin mudah dan menjangkau wilayah yang lebih luas.

Kapolres Gowa dalam sambutannya menyampaikan bahwa penambahan mobil SIM Keliling ini merupakan bentuk komitmen Polres Gowa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas.

“Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk kemudahan dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satlantas,” ujar Kapolres.

Mobil SIM Keliling ini akan beroperasi di berbagai titik strategis di Kabupaten Gowa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta