Nasional

Komisi V Dukung Penuh Rencana Mendes Yandri Evaulasi TPP yang Terbukti Nyaleg

×

Komisi V Dukung Penuh Rencana Mendes Yandri Evaulasi TPP yang Terbukti Nyaleg

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Komisi VBR/Humas/KDPDT/III/2025/19 DPR RI mendukung penuh rencana Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk melakukan evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

Salah satunya adalah dengan tidak memperpanjang kontak pendamping desa yang terbukti maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 karena dinilai sudah tidak profesional.

Dukungan ini disampekan secara terbuka dalam Raker Komisi V bersama mendes PDT (12/3/2025).

“Kami dari Komisi V, silakan Pak Menteri lakukan yang terbaik yang bisa Pak Menteri lakukan kami dukung. Selama itu untuk merah putih seperti yang bapak tadi sampaikan kami dukung,” tegas Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di ruang rapat Komisi V DPR RI, Senayan.

Dukungan ini secara tegas juga disampaikan para anggota dan pimpinan Komisi V DPR RI yang lain dengan mempertimbangkan profesionalisme para pendamping desa dalam bekerja sebagaimana disampaikan Mendes Yandri. Sebab dengan maju sebagai caleg maka besar peluang pendamping desa untuk tidak fokus dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pihak yang membantu dalam pembangunan desa.

Tidak hanya itu, fenomena banyaknya pendamping desa yang maju sebagai caleg juga dikhawatirkan menjadikan posisinya tumpang tindih sehingga hanya mementingkan kepentingan kelompok tertentu. Tentu saja hal ini merupakan ancaman besar yang bisa menghambat percepatan dalam pembangunan desa.

“Saya bukan suka atau tidak suka untuk melakukan evaluasi, tapi ini demi kepentingan desa yang lebih besar. Kita harus membangun desa dengan hati, bukan dengan kepentingan individu atau kelompok. Itu yang saya lakukan. Kalau saya mau untung sendiri, saya bisa mengikuti pola lama, tapi itu tidak saya lakukan,” kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri menambahkan bahwa evaluasi ini sekaligus sebagai peringatan agar posisi pendamping desa tidak dianggap sederhana. Setiap pendamping desa diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya secara maksimal dan tidak lagi menjadikannya sebagai jembatan untuk kepentingan pribadi, termasuk maju sebagai caleg.

“Kenapa yang nyaleg itu kami evaluasi? Karena menurut kami, namanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP), kalau dia sudah nyaleg berarti sudah memblok, kan? Ini akan menjadi masalah besar, Pak,” tutur Mendes Yandri.

“Kalau ini kita biarkan, nanti di tahun 2029 mungkin sebagian besar, bahkan seluruh pendamping desa, akan nyaleg semua, itu akan merepotkan kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada rapat 7 November 2024, Komisi V DPR RI menyarankan Kemendes PDT melakukan evaluasi terhadap kinerja pendamping desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam mendukung pembangunan di desa dengan anggaran yang besar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta