Berita Seputar Sul-Sel

PKL di Jalan Agus Salim dan H. Ramli Berharap Kesempatan Berjualan Selama Ramadhan

×

PKL di Jalan Agus Salim dan H. Ramli Berharap Kesempatan Berjualan Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan Agus Salim dan H. Ramli berharap pemerintah kota, khususnya Wali Kota, Camat, dan Lurah, memberikan izin bagi mereka untuk berjualan selama bulan suci Ramadhan.

Salah satu pedagang, Ibhe, mengungkapkan bahwa kesempatan berjualan di lokasi tersebut sangat berarti bagi mereka, terutama setelah menghadapi dampak dari kebakaran dan pandemi COVID-19 yang menyebabkan penurunan drastis jumlah pembeli di Pasar Sentral.

“Setelah kebakaran dan COVID-19, kami sulit mendapatkan pembeli. Dengan adanya kesempatan berjualan di Agus Salim dan H. Ramli, kami berharap bisa mendapatkan penghasilan untuk keluarga,” ujar Ibhe, kamis (13/3).

Menurutnya, banyak pedagang kaki lima terpaksa mencari pekerjaan lain karena kondisi Pasar Sentral yang sepi. Oleh karena itu, momen Ramadhan menjadi harapan bagi mereka untuk meningkatkan omzet.

“Bulan suci Ramadan ini kami berharap bisa memperoleh penghasilan yang setidaknya bisa meringankan beban keluarga. Apalagi kebutuhan rumah tangga meningkat selama Ramadhan,” tambahnya.

Ia pun berharap pemerintah memberi kelonggaran agar mereka dapat berjualan di lokasi tersebut selama Ramadhan.

“Di sinilah harapan kami untuk menafkahi keluarga,” tutupnya.

(Ak 47).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta