Nasional

Menteri PU Serahkan Burung Hantu kepada Petani, Andalkan Solusi Alami Tekan Hama Tikus di Lahan IPHA

×

Menteri PU Serahkan Burung Hantu kepada Petani, Andalkan Solusi Alami Tekan Hama Tikus di Lahan IPHA

Sebarkan artikel ini

Indramayu, Lintasnews5terkini.com — Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyerahkan 12 ekor burung hantu kepada petani di Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Selasa (22/4).

Langkah ini diambil untuk menekan serangan hama tikus yang berpotensi merusak keberhasilan Irigasi Padi Hemat Air (IPHA), metode pengairan berselang yang mampu menghemat air hingga 30 persen sekaligus meningkatkan produktivitas padi.

“Pengendalian hama harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan; burung hantu sebagai predator alami tikus memungkinkan ekosistem tetap terjaga dan hasil panen tidak terganggu,” ujar Menteri Dody.

Selain burung hantu, Menteri PU juga menyerahkan Rumah Burung Hantu (Rubuha) yang akan dibangun secara gotong royong di titik-titik strategis sawah agar predator malam tersebut dapat menetap dan berkembang biak.

Inisiatif ini melanjutkan bantuan 1.000 ekor burung hantu dari Presiden Prabowo Subianto yang diserahkan di Majalengka awal April lalu. Dody menilai sinergi pemerintah pusat dan daerah sebagai kunci pencapaian target swasembada pangan.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung mencatat, penerapan burung hantu di Indramayu, Cirebon, dan Majalengka telah menurunkan populasi tikus tanpa penggunaan pestisida kimia.

“Penggunaan burung hantu terbukti menekan biaya produksi, menjaga kualitas lingkungan, dan memastikan stabilitas panen IPHA,” kata Kepala BBWS Dwi Agus Kuncoro.

Dengan dukungan predator alami ini, Kementerian PU optimistis IPHA akan terus berkembang sebagai teknologi irigasi hemat air yang ramah lingkungan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta