Daerah

Operasi Pekat Tinombala, Satgas Preemtif Imbau Warga Laporkan Aksi Premanisme Melalui 110

×

Operasi Pekat Tinombala, Satgas Preemtif Imbau Warga Laporkan Aksi Premanisme Melalui 110

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Satuan Tugas (Satgas) II Preemtif atau Satgas Binmas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala 2025 melaksanakan kegiatan sambang kepada masyarakat di Kompleks Bumi Roviga, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin 19/05/2025.

Kegiatan sambang ini dipimpin oleh Kasatgas Binmas yang diwakili oleh Kompol Reky P.H. Moniung,

Melalui pendekatan yang humanis, Kompol Reky bersama anggota memberikan sosialisasi tentang berbagai bentuk aksi premanisme.

Reky menyebut aksi premanisme yang biasa terjadi diantaranya aksi kekerasan, pemerasan, pungutan liar, parkir liar, pengancaman, intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan, pengeroyokan, petampasan hingga penganiayaan.

Kompol Reky mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan untuk melapor ke pihak Kepolisian bila melihat aksi premanisme.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor kepada pihak Kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindakan-premanisme maupun gangguan Kamtibmas lainnya,” ujarnya.

Silahkan lapor melalui call center 110, identitas pelapor dijamin keamanannya dan Kepolisian dipastikan segera memberikan respon.

Ia juga berharap peran aktif warga dalam menjaga lingkungan, serta tidak memberi ruang para pelaku aksi premanisme yang neresahkan dan merugikan masyarakat.

Kegiatan sambang tersebut mendapat respons positif dari warga yang dikunjungi dan menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian atas perhatian serta langkah-langkah yang dilakukan dalam menjaga keamanan wilayah mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta