Nasional

JAM DATUN Kejaksaan RI Wujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah WBBM Tahun 2025

×

JAM DATUN Kejaksaan RI Wujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah WBBM Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) terus memperkuat komitmen reformasi birokrasi dengan mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025. Upaya ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam mewujudkan visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.

Hal itu tercermin dalam kegiatan verifikasi lapangan dan wawancara oleh Tim Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kementerian PAN-RB), yang dilaksanakan pada Senin 25 Agustus 2025 di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Agung, Jakarta.

JAM DATUN berfokus pada implementasi Asta Cita misi ke-4 dan ke-7, yakni penguatan pembangunan SDM, serta reformasi politik, hukum, dan birokrasi yang transparan, efektif, dan akuntabel. Program ini bertujuan mencegah serta menanggulangi praktik korupsi melalui kebijakan yang kuat dan konsisten.
Pembangunan Zona Integritas JAM DATUN dilaksanakan melalui enam area perubahan, yaitu:

  1. Manajemen Perubahan – pembentukan tim kerja, penunjukan agen perubahan, serta role model pimpinan.
  2. Penataan Tata Laksana – penerapan SOP, penggunaan aplikasi HaloJPN, dan pemenuhan keterbukaan informasi publik.
  3. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur – penyusunan SKP, sistem reward and punishment, serta digitalisasi dosir kepegawaian.
  4. Penguatan Akuntabilitas – pembentukan tim pengawasan, penerapan e-Whistle Blowing System (WBS), serta satuan tugas benturan kepentingan.
  5. Penguatan Pengawasan – penerapan SPIP, kanal pengaduan publik, serta laporan manajemen risiko berkala.
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik – penguatan HaloJPN, PTSP, layanan hukum gratis, hingga survei kepuasan publik secara digital.

Salah satu inovasi unggulannya yakni HaloJPN (www.halojpn.id), layanan konsultasi hukum daring yang dilayani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di seluruh Indonesia. Layanan ini memungkinkan masyarakat mendapatkan akses konsultasi hukum gratis dengan batas waktu maksimal jawaban 3×24 jam. Hingga Agustus 2025, tercatat 4.360 pemohon telah memanfaatkan layanan ini.

JAM DATUN juga melaksanakan Rencana Aksi Nasional 2025 dalam bentuk pendampingan hukum terhadap program strategis pemerintah, yaitu:

  • Program Makan Bergizi Gratis,
  • Program Cetak Sawah, dan
  • Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan.

Sejak Mei hingga Juli 2025, tercatat 479 kegiatan pendampingan hukum dengan nilai penyelamatan mencapai Rp1,98 triliun.
Selain itu, JAM DATUN berhasil menorehkan sejumlah capaian penting, antara lain:

  • Penyelamatan keuangan negara Semester I 2025 sebesar Rp3,39 triliun,
  • Pemulihan keuangan negara Semester I 2025 sebesar Rp3,33 triliun,
  • Indeks Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) 2023 dengan nilai 75,50 predikat BB (Sangat Baik),
  • Nilai Indeks Survei Kepuasan Masyarakat Semester I 2025 sebesar 3,54 (Sangat Baik),
  • Indeks SPIP tahun 2024 dengan skor 3,155 dari BPKP.

Melalui berbagai inovasi, reformasi birokrasi, dan pencapaian kinerja, JAM DATUN berkomitmen mendukung visi besar pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berpihak pada kepentingan rakyat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta