kriminal

Polres Touna Tangkap Perempuan Diduga Pengedar Narkoba, Sita 51 Gram Sabu

×

Polres Touna Tangkap Perempuan Diduga Pengedar Narkoba, Sita 51 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap seorang perempuan berinisial N.D (28) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (15/09/2025), setelah polisi menemukan 51,22 gram sabu di kediaman tersangka di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo.

Penangkapan ini diumumkan oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Poli’i, didampingi Kasi Humas Iptu Martono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tojo Una-Una, Selasa (16/09/2025).

Kasus ini bermula ketika N.D diduga menerima transfer uang sebesar Rp 15 juta sebagai uang muka dari suaminya yang berinisial Lk. B di Parigi, untuk membeli narkotika jenis sabu.

Setelah itu, pada pagi hari di tanggal yang sama, ia menerima satu paket sabu seberat 51,22 gram dari seseorang yang tidak dikenal. Tak lama kemudian, N.D kembali mentransfer sisa uang sebesar Rp 15 juta ke rekening yang sama.

“Motifnya adalah tersangka menyimpan paket sabu tersebut untuk menunggu orang yang akan datang menjemputnya. Diduga kuat, dia adalah bagian dari jaringan peredaran narkotika,” jelas Iptu Rizal.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket serbuk kristal sabu dengan berat bruto 51,22 gram, 1 pak plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah buku tabungan dan kartu ATM, 3 lembar resi transaksi dan 1 unit ponsel merek VIVO.

Atas perbuatannya, N.D dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman berat. Untuk Pasal 114, hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. Sementara untuk Pasal 112, ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu Rizal.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya peredaran narkotika, yang kini semakin merambah berbagai kalangan. Terkait hal ini Polres Touna berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta