kriminal

Polres Banggai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan Toko All Swalayan Luwuk

×

Polres Banggai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan Toko All Swalayan Luwuk

Sebarkan artikel ini

Banggai, Lintasnews5terkini.com – Polres Banggai melaksanakan rekonstruksi kasus kejahatan terhadap nyawa yang mengakibatkan satu karyawan All Swalayan Luwuk meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka.

Rekonstruksi digelar pada Jumat (27/2/2026) sore dengan memperagakan 26 adegan, di dua TKP, yakni asrama Polres Banggai dipilih menjadi tempat pelaksanaannya.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Banggai, IPDA Vicky Gultom, selaku penyidik, dan menghadirkan tersangka WP (46) warga BTN Regency Bukit Mambual Luwuk Selatan yang memerankan sendiri seluruh adegan.

Selain tersangka, kegiatan juga melibatkan kejaksaan, para saksi, termasuk pemeran pengganti korban hingga pihak keluarga korban.

Pada TKP pertama berada di depan Toko All Swalayan Puge, Tersangka memeragakan 5 adegan. Saat itu tersangka duduk di tangga masuk depan toko. Kemudian di TKP 2, depan kantor FIF Luwuk, yakni pada adegan 6 dan 7 tersangka datang untuk istirahat dilokasi tersebut.

Selanjutnya tersangka kembali lagi ke TKP 1. Disana tersangka memeragakan 19 adegan. Pada adegan ke 8, tersangka melepaskan seluruh pakaiannya. Hingga adegan 14 ia masuk kedalam mess karyawan menuju toilet untuk buang air besar. Adegan 15, mengambil gunting dan pisau dapur diatas meja.

“Penganiayaan yang menyebabkan dua korban yakni Andriyani Mamangkey meninggal dunia dan Aulia Malla menderita luka-luka terjadi saat adegan ke 20 hingga 23,” sebut Kanit 1 Pidum Satreskrim, IPDA Vicky.

“Rekonstruksi ini penting untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi, serta memperjelas rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah terjadinya tindak pidana,” tambahnya.

Dari hasil rekonstruksi, penyidik berhasil menggambarkan secara rinci setiap tahapan peristiwa yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan tersebut. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi untuk segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta