kriminal

Polres Banggai Ringkus Pelaku Pencurian di Dua Lokasi Berbeda di Kota Luwuk

×

Polres Banggai Ringkus Pelaku Pencurian di Dua Lokasi Berbeda di Kota Luwuk

Sebarkan artikel ini

Banggai, Lintasnews5terkini.com – Resmob Tompotika Reskrim Polres Banggai, Polda Sulteng kembali lagi meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Vega R DN 4778 CO.

Pelaku berinisial MU alias Openg (28) ini diketahui merupakan warga yang ditinggal di Desa Bukit Jaya Kecamatan Toili Jaya Kabupaten Banggai.

Pelaku diketahui melakukan aksinya pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 Wita di sebuah rumah milik Ferdiansyah (27) di Kelurahan Tombang Permai, Luwuk Selatan.

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Reskrim AKP Nur Arifin, menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan mendorong motor korban sampe ke Halte KM 5 kemudian menyambungkan kabel kontak dan menyalakan motor lalu membawa pergi.

Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pada Jumat (27/2), Polisi mendapat informasi pelaku sedang berada di wilayah Desa Bukit Jaya, Toili Jaya.

“Mendapat informasi, anggota bergerak menuju ke lokasi dan langsung menangkap pelaku, dan langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” kata Kasat.

Dari hasil penelusuran, ternyata barang bukti telah dijual pelaku kepada seseorang lewat media sosial Facebook. Uang penjualan telah habis digunakan pelaku untuk acara syukuran dirumahnya beberapa waktu yang lalu.

Lanjut Kasat Reskrim, belakangan ternyata pelaku pernah melakukan tindak pidana pencurian dihari yang sama pada pukul 03:00 Wita di warung kompleks RSU Luwuk milik Hartini (50).

“Pelaku datang ke warung korban untuk memesan kopi. Korban baru menyadari uang 2 juta yang diselipkan di kursi telah hilang saat pelaku beranjak pergi,” terangnya.

Untuk kepentingan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Banggai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta