kriminal

Kapolres Gowa Pimpin Konferensi Pers, 7 Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Diamankan

×

Kapolres Gowa Pimpin Konferensi Pers, 7 Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Diamankan

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Polres Gowa melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang beraksi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, Senin (23/2/2026).

Sebanyak tujuh terduga pelaku diamankan, terdiri dari empat pelaku utama berinisial AB (38), SD (39), RD (24), dan AR (21), serta tiga penadah masing-masing IW (23), HM (37), dan ML (23). Empat pelaku utama diketahui merupakan residivis.

“Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku terkait pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten,” ujar Kapolres.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 23 unit sepeda motor berbagai merek serta satu unit mobil yang digunakan untuk mendukung aksi pencurian. Saat ini para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta