Hukum

BPA Berhasil Lelang 1 Bidang Tanah di Jakarta Timur Senilai Rp12,3 Miliar Perkara Korupsi a.n Terpidana Eko Edi Putranto dkk

×

BPA Berhasil Lelang 1 Bidang Tanah di Jakarta Timur Senilai Rp12,3 Miliar Perkara Korupsi a.n Terpidana Eko Edi Putranto dkk

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dalam perkara perkara tindak pidana korupsi atas nama Eko Edi Putranto, Terpidana Hendra Rahardja dan Sherny Kojongian.

Adapun lelang dilakukan berdasarakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/Pid.B/ 2001/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Maret 2002 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor 125/Pid/2002/PT.DKI tanggal 08 November 2002  .

Lelang tersebut telah terlaksana pada Kamis 26 Februari 2026 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id. Batas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.15 WIB sesuai waktu server.

Dari hasil lelang, telah laku terjual berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 541 m2 sesuai Hak Milik Nomor 00126 tahun terbit 1967 Nomor Surat Ukur 00540 NIB 03049 atas nama Eko Edi Putranto, yang berlokasi di Jalan Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Nilai limit lelang tersebut yaitu Rp12.386.028.000 (dua belas miliar tiga ratus delapan puluh enam juta dua puluh delapan ribu rupiah), dan mengalami kenaikan penawaran sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sehingga laku terjual senilai Rp12.396.028.000 (dua belas miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta dua puluh delapan ribu rupiah). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta