Hukum

JPU Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan Penentuan Pemenang Tender Perkara Pertamina

×

JPU Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan Penentuan Pemenang Tender Perkara Pertamina

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ringgi menyampaikan perkembangan lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023 yang berlangsung pada Selasa 14 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan kali ini berfokus pada agenda pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa memberikan keterangan yang saling bersaksi untuk satu sama lain. Keempat terdakwa yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi mahkota tersebut adalah Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Martin Haendra Nata.

JPU Ringgi menyampaikan bahwa keterangan-keterangan yang muncul di ruang sidang hari ini sangat krusial karena mendukung poin-poin dalam dakwaan jaksa. Materi persidangan mencakup pengungkapan mendalam mengenai prosedur penolakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), mekanisme penentuan pemenang dalam proyek, hingga alur kegiatan ekspor-impor minyak mentah.

“Salah satu fakta signifikan yang terungkap adalah pengakuan dari Terdakwa Martin Haendra Nata mengenai aktivitas bermain golf bersama pihak Pertamina,” ungkap JPU Ringgi.

JPU menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran aturan yang nyata mengingat aktivitas tersebut dilakukan saat proses tender sedang berjalan. JPU menilai temuan ini secara tidak langsung merupakan pengakuan atas adanya indikasi konflik kepentingan yang melanggar ketentuan hukum dalam tata kelola perusahaan.

“Fakta-fakta ini menjadi bukti kuat bagi tim penuntut dalam membuktikan adanya penyimpangan dalam kasus ini,” pungkas JPU Ringgi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan