Hukum

Tim Tabur Kejati Maluku Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Narkotika

×

Tim Tabur Kejati Maluku Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

Ambon, Lintasnews5terkini.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan, Fadila Marasabessy, terpidana kasus Narkotika jenis sabu yang kabur dari hukuman 2 tahun penjara berdasarkan Mahkamah Agung RI.

Wanita berusia 33 tahun ini ditangkap saat berada di counter handphone yang berlokasi di kawasan Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, pada Selasa (14/4/2026), sekira pukul 20.00 WIT.

“Saya bersama Tim Tabur, mengamankan DPO Terpidana saat sedang berjualan di counter hp miliknya. Terpidana atas nama Fadila Marasabessy. Ia terjerat kasus Narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi V, Hasan M Tahir selaku Ketua Tim Tabur Kejati Maluku.

Tahir menerangkan bahwa terpidana Fadila masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Februari 2026. Ia dihukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI, pada 16 April 2025, dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Fadila awalnya di vonis Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian, terpidana mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi setempat, yang vonisnya itu menguatkan putusan pengadilan Negeri Ambon.

“Jadi putusan PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yakni 4 tahun penjara. Kemudian terpidana mengajukan Kasasi (MA), yang dalam vonis itu terpidana dihukum 2 (dua) tahun penjara denda 800 juta dan subsider 2 (dua) bulan,” jelas Tahir.

Tahir mengatakan, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari terpidana. Terpidana juga sadar dan mengakui perbuatannya, serta hukuman penjara yang belum dijalaninya.

“Jadi terpidana akan langsung kita tahan malam ini juga, di Lapas Perempuan Ambon. Terpidana akan menjalani hukuman berdasarkan putusan MA yakni 2 tahun penjara,” tandasnya.

Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Tangkap Buron, menekankan tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk para DPO, Tim Tabur akan terus mencari dan mendeteksi keberadaan DPO yang masih berkeliaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan